25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lulus Passing Grade SKD, Tidak Serta Merta Bisa Mengikuti SKB

PALANGKA
RAYA
-Pelaksanaan
seleksi komptensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di
lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng masih berlangsung. Tercatat sudah
ada 731 peserta yang dinyatakan melewati passing grade kelulusan, dari 1.443
peserta yang hadir mengikuti tes di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kalteng.

Meskipun sudah melampaui passing grade atau
ambang batas kelulusan, para peserta masih waswas. Bagaimana tidak? Mereka yang
lulus passing grade SKD, tidak serta merta dinyatakan lulus alias otomatis bisa
mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal itu dikatakan oleh Plt Karo
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

“Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah
terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu
titik lokasi (tilok) saja. Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar
dari berbagai tilok,” kata Paryono di Jakarta.

Baca Juga :  Banjir Semakin Meluas

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD
juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. P1/TL adalah peserta seleksi
CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang
dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, tapi dinyatakan tidak lulus sampai
dengan tahap akhir. 

Dijelaskan Paryono, tahap pengolahan data
akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan
instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan
kepada kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang
dilakukan by system pada portal SSCASN.

Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan
disampaikan kepala BKN selaku ketua tim pelaksana panselnas kepada PPK
masing-masing instansi melalui portal SSCASN. Selanjutnya admin instansi dapat
mengunduh hasil SKD tersebut, lalu ketua panitia seleksi instansi akan
menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya  kepada publik.

Baca Juga :  Waspada!!! Sudah 12 Karyawan PT IMK Positif Covid-19

“Rangkaian tahapan yang harus dilalui
sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya
pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD,” tandasnya. (abw/jpg/ala/dar)

PALANGKA
RAYA
-Pelaksanaan
seleksi komptensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di
lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng masih berlangsung. Tercatat sudah
ada 731 peserta yang dinyatakan melewati passing grade kelulusan, dari 1.443
peserta yang hadir mengikuti tes di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kalteng.

Meskipun sudah melampaui passing grade atau
ambang batas kelulusan, para peserta masih waswas. Bagaimana tidak? Mereka yang
lulus passing grade SKD, tidak serta merta dinyatakan lulus alias otomatis bisa
mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal itu dikatakan oleh Plt Karo
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

“Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah
terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu
titik lokasi (tilok) saja. Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar
dari berbagai tilok,” kata Paryono di Jakarta.

Baca Juga :  Banjir Semakin Meluas

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD
juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. P1/TL adalah peserta seleksi
CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang
dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, tapi dinyatakan tidak lulus sampai
dengan tahap akhir. 

Dijelaskan Paryono, tahap pengolahan data
akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan
instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan
kepada kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang
dilakukan by system pada portal SSCASN.

Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan
disampaikan kepala BKN selaku ketua tim pelaksana panselnas kepada PPK
masing-masing instansi melalui portal SSCASN. Selanjutnya admin instansi dapat
mengunduh hasil SKD tersebut, lalu ketua panitia seleksi instansi akan
menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya  kepada publik.

Baca Juga :  Waspada!!! Sudah 12 Karyawan PT IMK Positif Covid-19

“Rangkaian tahapan yang harus dilalui
sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya
pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD,” tandasnya. (abw/jpg/ala/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru