31.8 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Tidak Hadir tanpa Alasan Otomatis Gugur

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Kota Palangka Raya telah sampai pada jadwal
pelaksanaan SKB di lingkup Pemprov Kalteng. Pasalnya, sebagai instansi
penyelenggara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng menyebut tidak akan ada
penundaan peserta yang tidak hadir mengikuti ujian.

Kepala BKD Kalteng
Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan,
pada pelaksanaan sesi pertama di hari pertama Kamis (3/9) ada satu peserta yang
tidak hadir tanpa alasan. Maka peserta yang demikian secara otomatis dianggap
mengundurkan diri atau gugur.

“Hari ini di sesi
pertama ada yang tidak hadir maka dinyatakan gugur, lantaran pelaksanaan tes
sudah terjadwal dan ketidakhadiran peserta langsung dianggap gugur,” katanya
saat diwawancarai di sela-sela mengawasi pelaksanaan SKB di UPT BKN Palangka
Raya, Kamis (3/9).

Baca Juga :  Putri Pariwisata Kalteng Dipersunting Abang Gubernur, Ini Jadwalnya

Hal inipun juga berlaku
bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak dapat hadir ke lokasi
ujian. Lantaran, dari pusat juga tidak ada petunjuk demikian yakni penundaan
ujian bagi pasien Covid-19 yang tidak dapat hadir saat ujian.

“Jika kondisi peserta
yang terpapar Covid-19 tidak dapat mengikuti ujian maka kami tidak dapat
melakukan penundaan, artinya tidak ada kesempatan buat mereka dan dinyatakan
gugur. Lagipula, tidak ada petunjuk dari pusat berkenaan penundaan dengan
alasan tersebut,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Kecuali, lanjut Suhufi,
apabila ada peserta baik yang terindikasi maupun sudah positif Covid-19 tetapi
dapat hadir dan mengikuti ujian, maka BKN memberikan fasilitas khusus untuk
peserta tersebut. Pihaknya menyadari, bahwa keadaan peserta yang terpapar
Covid-19 itu bukan kehendak pribadi, tetapi paling tidak peserta dapat hadir
dan mengikuti ujian.

Baca Juga :  Kompak Gunakan Batik Motif Kalteng, Berikut Pesan Bupati Mura di Forum

“Jika kondisinya
peserta tersebut dapat datang dan mengikuti ujian maka akan difasilitasi,
kecuali mereka tidak datang maka gugur,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya
berharap kepada peserta yang memang sudah dinyatakan positif Covid-19 agar
melakukan koordinasi dengan BKD Kalteng. Agar, saat pelaksanaan tes dapat
diketahui dan diberikan tanda khusus, sehingga diberikan perlakukan dengan protokol
Covid-19.

“Meskipun secara umum memang seluruh peserta tes
harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat,”
pungkansya.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Kota Palangka Raya telah sampai pada jadwal
pelaksanaan SKB di lingkup Pemprov Kalteng. Pasalnya, sebagai instansi
penyelenggara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng menyebut tidak akan ada
penundaan peserta yang tidak hadir mengikuti ujian.

Kepala BKD Kalteng
Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan,
pada pelaksanaan sesi pertama di hari pertama Kamis (3/9) ada satu peserta yang
tidak hadir tanpa alasan. Maka peserta yang demikian secara otomatis dianggap
mengundurkan diri atau gugur.

“Hari ini di sesi
pertama ada yang tidak hadir maka dinyatakan gugur, lantaran pelaksanaan tes
sudah terjadwal dan ketidakhadiran peserta langsung dianggap gugur,” katanya
saat diwawancarai di sela-sela mengawasi pelaksanaan SKB di UPT BKN Palangka
Raya, Kamis (3/9).

Baca Juga :  Putri Pariwisata Kalteng Dipersunting Abang Gubernur, Ini Jadwalnya

Hal inipun juga berlaku
bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak dapat hadir ke lokasi
ujian. Lantaran, dari pusat juga tidak ada petunjuk demikian yakni penundaan
ujian bagi pasien Covid-19 yang tidak dapat hadir saat ujian.

“Jika kondisi peserta
yang terpapar Covid-19 tidak dapat mengikuti ujian maka kami tidak dapat
melakukan penundaan, artinya tidak ada kesempatan buat mereka dan dinyatakan
gugur. Lagipula, tidak ada petunjuk dari pusat berkenaan penundaan dengan
alasan tersebut,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Kecuali, lanjut Suhufi,
apabila ada peserta baik yang terindikasi maupun sudah positif Covid-19 tetapi
dapat hadir dan mengikuti ujian, maka BKN memberikan fasilitas khusus untuk
peserta tersebut. Pihaknya menyadari, bahwa keadaan peserta yang terpapar
Covid-19 itu bukan kehendak pribadi, tetapi paling tidak peserta dapat hadir
dan mengikuti ujian.

Baca Juga :  Kompak Gunakan Batik Motif Kalteng, Berikut Pesan Bupati Mura di Forum

“Jika kondisinya
peserta tersebut dapat datang dan mengikuti ujian maka akan difasilitasi,
kecuali mereka tidak datang maka gugur,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya
berharap kepada peserta yang memang sudah dinyatakan positif Covid-19 agar
melakukan koordinasi dengan BKD Kalteng. Agar, saat pelaksanaan tes dapat
diketahui dan diberikan tanda khusus, sehingga diberikan perlakukan dengan protokol
Covid-19.

“Meskipun secara umum memang seluruh peserta tes
harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat,”
pungkansya.

Terpopuler

Artikel Terbaru