PALANGKA RAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kota Palangka Raya, menyatakan sikap terkait rancangan undang-undang Haluan
Ideologi Pancasila (HIP). Ada sebanyak 6 point pernyataan sikap yang
disampaikan MUI Kota Palangka Raya, yang mana intinya menolak RUU HIP.
Ketua MUI Kota Palangka Raya KH Zainal Arifin
mengatakan, sesuai dengan hasil rapat terkait RUU HIP, MUI Kota Palangka Raya
sepakat menolak RUUPl HIP. Dan juga tidak dilanjutkan dibahas, karena Pancasila
sidah final.
“Berdasarkan hasil musyawarah terbatas
Dewan Pimpinan MUI Kota Palangka Raya, kami menyepakati menolak RUU HIP. Dan
kita sampaikan 6 pernyataan sikap terkait RUU HIP tersebut,” ucapnya.
Dia mengatakan pernyataan MUI Kota terkait RUU
HIP akan disampaikan ke MUI Pusat, MUI Provinsi Kalteng, DPRD Kalteng, dan DPR
RI. “Pernyataan sikap ini akan kita samapikan ke MUI Pusat dan Provinsi
Kalteng. Kemudian juga ke DPRD Kalteng dan DPR RI,” ujarnya.
Ditegaskannya, inti dari pernyataan sikap
tersebut menolak dengan tegas semua isi RUU HIP dan juga RUU HIP tidak perlu
dibahas. Dan MUI meminta agar mengusut tuntas konseptor atau inisiator RUU HIP,
karena membangkitkan faham komunis di Indonesia.
6 Pernyataan Sikap MUI Kota Palangka Raya :
1.
MUI
Kota Palangka Raya menolak semua isi RUU HIP, karena RUU tersebut tidak
dibutuhkan untuk dibahas saat bangsa, negara, dan masyarakat menghadapi pandemi
covid-19.
2.
Mengingatkan
kepada umat Islam Indonesia, khusunya Kota Palangka Raya agar tetap waspada dan
selalu siap siaga terhadap adanya ancaman komunis dengan berbagai cara yang
licik.
3.
Meminta
kepada penegak hukum agar mengusut tuntas konseptor dan inisiator RUUPl HIP,
karena ingin membangkitkan faham komunis di Indonesia.
4.
Mendukung
sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI sekaligus pengawal
Pancasila.
5.
Apabila
ada indikasi penyebaran faham komunis khususnya di Kota Palangka Raya, maka
segera melapor kepada pos TNI terdekat.
6.
Mewasiatkan
kepada umat Islam kota Palangka Raya, agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan
Pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip bil hikmah wal akhlakul karimah
serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa.