32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Penetapan Caleg Terpilih DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di K

PALANGKA
RAYA
-Komisioner
KPU Kalteng Sastriadi mengungkapkan, penetapan calon anggota dewan (caleg)
terpilih, baik DPR RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng masih
harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejauh ini masih
belum ditetapkan karena harus menunggu surat pemberitahuan tentang registrasi
perkara konstitusi,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (4/7).

Dari keputusan tersebut,
dijelaskan Sastriadi, MK akan menerangkan daerah-daerah yang ada perkaranya.
Sejauh ini masih belum, karena ada 250 perkara se-Indonesia, termasuk Kalteng, meski
hanya empat kasus yang terjadi saat pemilu serentak beberapa waktu lalu.

“Dari sekian
banyak perkara yang ada, tidak menyebutkan
fokus perkara yang
terjadi. Karena itulah MK mengalami kesulitan. HhHHJHHHarus diselesaikan satu per satu dan dipelajari isi
gugatan,” terangnya.

Baca Juga :  Penerbangan dari dan ke Kalimantan Nyaris Lumpuh

Apabila telah ada
putusan MK yang akan dikeluarkan dan ada surat pemberitahuan, maka dalam jangka
waktu tiga hari akan dilakukan penetapan seluruh anggota dewan oleh KPU
masing-masing.

“Nanti akan
diteruskan oleh KPU dan selanjutnya memerintahkan kepada kabupaten/kota untuk
segera melakukan penetapan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltang Satriadi mengungkapkan, terkait
sidang sengketa pemilu di Kalteng beberapa waktu lalu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya
pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Persiapan kita
jelang sidang di MK yang dijadwalkan tanggal 12 Juli mendatang, tentunya memberikan
keterangan tertulis yang meliputi hasil pengawasan. Apakah ada laporan atau
tidak. Itu sesuai dengan ketentuan MK,” katanya.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi, Staf Ahli Bupati Katingan Dijebloskan ke Sel

Lebih jauh dijelaskan
Satriadi, pihaknya hanya menyiapkan keterangan tertulis. Sebab, yang menjadi
pihak termohon adalah KPU. Bawaslu hanya sebatas memberikan keterangan dan dalam
posisi netral.

“Berkaitan dengan berkas keterangan
tertulis, kami juga telah menyiapkan bukti-bukti dan berkas lainnya sebagai pendukung,”
tutupnya. (nue/ce/abe)

PALANGKA
RAYA
-Komisioner
KPU Kalteng Sastriadi mengungkapkan, penetapan calon anggota dewan (caleg)
terpilih, baik DPR RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng masih
harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejauh ini masih
belum ditetapkan karena harus menunggu surat pemberitahuan tentang registrasi
perkara konstitusi,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (4/7).

Dari keputusan tersebut,
dijelaskan Sastriadi, MK akan menerangkan daerah-daerah yang ada perkaranya.
Sejauh ini masih belum, karena ada 250 perkara se-Indonesia, termasuk Kalteng, meski
hanya empat kasus yang terjadi saat pemilu serentak beberapa waktu lalu.

“Dari sekian
banyak perkara yang ada, tidak menyebutkan
fokus perkara yang
terjadi. Karena itulah MK mengalami kesulitan. HhHHJHHHarus diselesaikan satu per satu dan dipelajari isi
gugatan,” terangnya.

Baca Juga :  Penerbangan dari dan ke Kalimantan Nyaris Lumpuh

Apabila telah ada
putusan MK yang akan dikeluarkan dan ada surat pemberitahuan, maka dalam jangka
waktu tiga hari akan dilakukan penetapan seluruh anggota dewan oleh KPU
masing-masing.

“Nanti akan
diteruskan oleh KPU dan selanjutnya memerintahkan kepada kabupaten/kota untuk
segera melakukan penetapan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltang Satriadi mengungkapkan, terkait
sidang sengketa pemilu di Kalteng beberapa waktu lalu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya
pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Persiapan kita
jelang sidang di MK yang dijadwalkan tanggal 12 Juli mendatang, tentunya memberikan
keterangan tertulis yang meliputi hasil pengawasan. Apakah ada laporan atau
tidak. Itu sesuai dengan ketentuan MK,” katanya.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi, Staf Ahli Bupati Katingan Dijebloskan ke Sel

Lebih jauh dijelaskan
Satriadi, pihaknya hanya menyiapkan keterangan tertulis. Sebab, yang menjadi
pihak termohon adalah KPU. Bawaslu hanya sebatas memberikan keterangan dan dalam
posisi netral.

“Berkaitan dengan berkas keterangan
tertulis, kami juga telah menyiapkan bukti-bukti dan berkas lainnya sebagai pendukung,”
tutupnya. (nue/ce/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru