26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Besok Larangan Mudik Berlaku se Indonesia, Termasuk Mudik Lokal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Larangan mudik yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, bakal berlaku di seluruh Indonesia, termasuk lokal Kalteng. Larangan mudik itu, tidak ada pengecualian untuk wilayah Kalteng. Artinya semua berlaku sama. 

Itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy yang merujuk pada Surat Ederan (SE) Satgas Covid Indonesia Jend (Purn) Doni Monardo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalan Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Intinya selama larangan mudik 6-17 Mei 2021, patuhi protokol kesehatan. Dan harus dipahami bahwa kebijakan larangan mudik adalah untuk kebaikan semua," ucap Plt Kadishub Kalteng Yulindra Dedy, Rabu (5/5).

Baca Juga :  Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Sumur Bor

Dia mengatakan sesuai edaran Satgas Covid-19 Indonesia dan Peraturan Menhub tersebut, larangan mudik berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali di Kalteng.

"Mari bangun kesadaran dan tanggungjawab bersama untuk membantu negara agar pandemi Covid-19 tidak berkembang. Kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap prokes, kami harapkan bukan dilakukan atas rasa takut.  Karena ada petugas yang mengawasi, tetapi lebih pada tanggungjawab bersama untuk kesehatan pribadi keluarga dan masyarakat," ujarnya. 

Penerapan larangan mudik lebaran tersebut mulai diberlakukan besok. Dan untuk pengawasan di lapangan akan dilaksanakan oleh Posko Pengawasan Terpadu. "Posko-posko pengawasan terpadu akan mengawasi terkait larangan mudik tersebut. Dan itu Dikoordinatori oleh Polres masing-masing dibantu oleh TNI dan unsur Pemda sebagai bagian dari pelaksnaan operasi Ketupat Telabang 2021," tegasnya.

Baca Juga :  Info SKB CPNS Kalteng, Ini Penjelasan BKD

Berdasarian SE Satgas Covid-19 Indonesia, peniadaan mudik lebaran tersebut dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19. Peniadaan mudik berlaku mulai 6 -17 Mei 2021 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Larangan mudik yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, bakal berlaku di seluruh Indonesia, termasuk lokal Kalteng. Larangan mudik itu, tidak ada pengecualian untuk wilayah Kalteng. Artinya semua berlaku sama. 

Itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy yang merujuk pada Surat Ederan (SE) Satgas Covid Indonesia Jend (Purn) Doni Monardo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalan Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Intinya selama larangan mudik 6-17 Mei 2021, patuhi protokol kesehatan. Dan harus dipahami bahwa kebijakan larangan mudik adalah untuk kebaikan semua," ucap Plt Kadishub Kalteng Yulindra Dedy, Rabu (5/5).

Baca Juga :  Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Sumur Bor

Dia mengatakan sesuai edaran Satgas Covid-19 Indonesia dan Peraturan Menhub tersebut, larangan mudik berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali di Kalteng.

"Mari bangun kesadaran dan tanggungjawab bersama untuk membantu negara agar pandemi Covid-19 tidak berkembang. Kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap prokes, kami harapkan bukan dilakukan atas rasa takut.  Karena ada petugas yang mengawasi, tetapi lebih pada tanggungjawab bersama untuk kesehatan pribadi keluarga dan masyarakat," ujarnya. 

Penerapan larangan mudik lebaran tersebut mulai diberlakukan besok. Dan untuk pengawasan di lapangan akan dilaksanakan oleh Posko Pengawasan Terpadu. "Posko-posko pengawasan terpadu akan mengawasi terkait larangan mudik tersebut. Dan itu Dikoordinatori oleh Polres masing-masing dibantu oleh TNI dan unsur Pemda sebagai bagian dari pelaksnaan operasi Ketupat Telabang 2021," tegasnya.

Baca Juga :  Info SKB CPNS Kalteng, Ini Penjelasan BKD

Berdasarian SE Satgas Covid-19 Indonesia, peniadaan mudik lebaran tersebut dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19. Peniadaan mudik berlaku mulai 6 -17 Mei 2021 dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Terpopuler

Artikel Terbaru