30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kepala Daerah Dilarang Open House

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian melarang ASN dan pejabat daerah melakukan open house/Halal bi Halal
dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Tito juga meminta Gubernur,
Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca
lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat
Edaran Nomor [800/2794](tel:8002794)/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa
Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari
Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa
(4/5).

Surat Edaran dikeluarkan setelah
mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada
perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal
dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga :  Akui Salah Ketik, Pemerintah Persilakan Perbaiki RUU Ciptaker di DPR

Sehingga kepala daerah perlu
melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang
perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Diminta kepada Saudara Gubernur,
Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan
kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah
5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan
dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran
itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang
dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor [450/2769](tel:4502769)/SJ dan Surat
Edaran Nomor [800/2784](tel:8002784)/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian melarang ASN dan pejabat daerah melakukan open house/Halal bi Halal
dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Tito juga meminta Gubernur,
Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca
lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat
Edaran Nomor [800/2794](tel:8002794)/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa
Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari
Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa
(4/5).

Surat Edaran dikeluarkan setelah
mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada
perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal
dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga :  Akui Salah Ketik, Pemerintah Persilakan Perbaiki RUU Ciptaker di DPR

Sehingga kepala daerah perlu
melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang
perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Diminta kepada Saudara Gubernur,
Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan
kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah
5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan
dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran
itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang
dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor [450/2769](tel:4502769)/SJ dan Surat
Edaran Nomor [800/2784](tel:8002784)/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Terpopuler

Artikel Terbaru