28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Sumur Bor

PALANGKA RAYA-Majelis
hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam putusan sela  sidang perkara kasus dugaan korupsi  sumur bor dengan terdakwa Arianto memutuskan
menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Dalam isi  putusan sela yang dibacakan oleh ketua
majelis hakim Irfanul Hakim SH MH pada sidang yang dilaksanakan di pengadilan
negeri Tipikor, Kamis (13/8).

Majelis hakim
menyatakan, seluruh dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Arianto,
Rahmadi G Lentam di dalam nota keberatannya, dinyatakan  tidak dapat diterima.

“Majelis hakim yang
mengadili perkara ini pertama menyatakan menolak eksepsi penasihat terdakwa
untuk  seluruhnya, kedua menyatakan surat
dakwaan jaksa penuntut umum sah  secara
hukum, ketiga pemeriksaan perkara dengan terdakwa Arinto dilanjutkan,”  demikian kata Irfanul Hakim saat  membacakan isi putusan sela majelis hakim.

Di antara
pertimbangannya majelis hakim berpendapat 
surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Palangka Raya telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga pengadilan
berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Menurut majelis surat
dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi unsur-unsur yang telah
disebutkan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP, sehingga tidak terbukti adanya
pelanggaran,” demikian ucap Irfanul yang didampingi oleh dua  hakim adhoc Dedi Roswandi dan Anuar S Siregar
sebagai anggota majelis hakim.

Baca Juga :  Lion Air Mendarat Darurat, Penumpang dan Kru Selamat

 

 

Selain itu dalil-dalil
eksepsi dari penasihat hukum terdakwa 
terkait keberatan menyangkut 
adanya perbedaan perhitungan kerugian negara dari BPKP dan adanya
perhitungan kerugian  lain yang tercantum
di dalam surat dakwaan JPU, menurut majelis hakim Tipikor hal itu sudah masuk
dalam materi pokok perkara dan  harus
dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok perkara.

Dengan ditolaknya
eksepsi dari mantan pejabat PPK II di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini
oleh majelis hakim, maka agenda sidang selanjutnya adalah memasuki pemeriksaan
pokok perkara yaitu mendengar keterangan para 
saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejari Palangka Raya.

Adapun sidang perkara
dugaan korupsi pembangunan sumur bor ini  rencananya akan dilanjutkan pada dua pekan
mendatang Kamis (27/8) di ruangan sidang yang sama.

Seusai sidang Rahmadi G
Lentam selaku penasihat hukum Arianto saat diminta  tanggapannya terhadap  hasil putusan sela dari majelis hakim
mengatakan bahwa, putusan tersebut dinilainya  
sebagai suatu hal yang normatif.

Baca Juga :  Setelah Kapolda, 76 Nakes Polda Kalteng Menyusul Bakal Divaksin Covid-

“Prinsipnya jika itu
dikabulkan sekalipun, itu hanya menunda proses sebetulnya, agar dakwaan itu
bisa lebih diperbaiki,” kata Rahmadi kepada Kalteng Pos
(Grup
Kaltengpos.co)
yang mewawancarainya langsung seusai sidang tersebut.

Namun menurut pengacara
senior ini, seharusnya bila majelis hakim ingin konsisten dengan penegakan
peraturan perundang-undangan, maka majelis hakim seharusnya memperhatikan
keberatan yang disampaikan pihaknya di dalam eksepsi tersebut.

“Misalnya unsur
memperkaya diri sendiri yang ada di dalam pasal 2, maka tidak boleh dimasukan
di sana unsur “menguntungkan”, karena unsur menguntungkan itu salah
satu unsur pasal tiga,” ucap Rahmadi 
yang mengganggap  hal tersebut
merupakan bukti  kekurang cermatan JPU
dalam menyusun dakwaan.

“Tetapi tadi hal itu
tidak disinggung hakim,” tambahnya sambil tersenyum.

Meskipun demikian Rahmadi memastikan pihaknya
siap untuk kelanjutan sidang yang masuk pada 
agenda pemeriksaan materi pokok perkara sidang. “Ah cukup lah untuk
kita, melihat gambaran gambarannya, no problem gak ada masalah,” ucap
Rahmadi mengakhiri wawancara tersebut.

PALANGKA RAYA-Majelis
hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam putusan sela  sidang perkara kasus dugaan korupsi  sumur bor dengan terdakwa Arianto memutuskan
menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Dalam isi  putusan sela yang dibacakan oleh ketua
majelis hakim Irfanul Hakim SH MH pada sidang yang dilaksanakan di pengadilan
negeri Tipikor, Kamis (13/8).

Majelis hakim
menyatakan, seluruh dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Arianto,
Rahmadi G Lentam di dalam nota keberatannya, dinyatakan  tidak dapat diterima.

“Majelis hakim yang
mengadili perkara ini pertama menyatakan menolak eksepsi penasihat terdakwa
untuk  seluruhnya, kedua menyatakan surat
dakwaan jaksa penuntut umum sah  secara
hukum, ketiga pemeriksaan perkara dengan terdakwa Arinto dilanjutkan,”  demikian kata Irfanul Hakim saat  membacakan isi putusan sela majelis hakim.

Di antara
pertimbangannya majelis hakim berpendapat 
surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Palangka Raya telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga pengadilan
berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Menurut majelis surat
dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi unsur-unsur yang telah
disebutkan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP, sehingga tidak terbukti adanya
pelanggaran,” demikian ucap Irfanul yang didampingi oleh dua  hakim adhoc Dedi Roswandi dan Anuar S Siregar
sebagai anggota majelis hakim.

Baca Juga :  Lion Air Mendarat Darurat, Penumpang dan Kru Selamat

 

 

Selain itu dalil-dalil
eksepsi dari penasihat hukum terdakwa 
terkait keberatan menyangkut 
adanya perbedaan perhitungan kerugian negara dari BPKP dan adanya
perhitungan kerugian  lain yang tercantum
di dalam surat dakwaan JPU, menurut majelis hakim Tipikor hal itu sudah masuk
dalam materi pokok perkara dan  harus
dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok perkara.

Dengan ditolaknya
eksepsi dari mantan pejabat PPK II di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini
oleh majelis hakim, maka agenda sidang selanjutnya adalah memasuki pemeriksaan
pokok perkara yaitu mendengar keterangan para 
saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejari Palangka Raya.

Adapun sidang perkara
dugaan korupsi pembangunan sumur bor ini  rencananya akan dilanjutkan pada dua pekan
mendatang Kamis (27/8) di ruangan sidang yang sama.

Seusai sidang Rahmadi G
Lentam selaku penasihat hukum Arianto saat diminta  tanggapannya terhadap  hasil putusan sela dari majelis hakim
mengatakan bahwa, putusan tersebut dinilainya  
sebagai suatu hal yang normatif.

Baca Juga :  Setelah Kapolda, 76 Nakes Polda Kalteng Menyusul Bakal Divaksin Covid-

“Prinsipnya jika itu
dikabulkan sekalipun, itu hanya menunda proses sebetulnya, agar dakwaan itu
bisa lebih diperbaiki,” kata Rahmadi kepada Kalteng Pos
(Grup
Kaltengpos.co)
yang mewawancarainya langsung seusai sidang tersebut.

Namun menurut pengacara
senior ini, seharusnya bila majelis hakim ingin konsisten dengan penegakan
peraturan perundang-undangan, maka majelis hakim seharusnya memperhatikan
keberatan yang disampaikan pihaknya di dalam eksepsi tersebut.

“Misalnya unsur
memperkaya diri sendiri yang ada di dalam pasal 2, maka tidak boleh dimasukan
di sana unsur “menguntungkan”, karena unsur menguntungkan itu salah
satu unsur pasal tiga,” ucap Rahmadi 
yang mengganggap  hal tersebut
merupakan bukti  kekurang cermatan JPU
dalam menyusun dakwaan.

“Tetapi tadi hal itu
tidak disinggung hakim,” tambahnya sambil tersenyum.

Meskipun demikian Rahmadi memastikan pihaknya
siap untuk kelanjutan sidang yang masuk pada 
agenda pemeriksaan materi pokok perkara sidang. “Ah cukup lah untuk
kita, melihat gambaran gambarannya, no problem gak ada masalah,” ucap
Rahmadi mengakhiri wawancara tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru