KETUA Harian
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kalteng Leonard S Ampung
menyebutkan, saat ini dua daerah di Kalteng dikategorikan zona merah. Dua
daerah ini yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kobar.
Diungkapkannya,
stempel zona merah ini menempel pada Kabupaten Kobar, lantaran pada Jumat (3/4)
secara resmi dinyatakan bahwa salah satu warga Kobar terkonfirmasi positif
Covid-19. Sebelumnya, dari seluruh daerah di Kalteng hanya ada sepuluh kasus
positif. Semuanya di Kota Palangka Raya.
“Saat ini pasien
terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng menjadi sebelas orang. Satu orang di
Kabupaten Kobar dan sepuluh lainnya di Kota Palangka Raya. Dan pasien berhasil sembuh ada 4 orang,†ungkapnya saat
menyampaikan siaran pers di Kantor Gubernur Kalteng, kemarin sore.
Sementara itu, Leo
membenarkan bahwa saat ini Pemprov Kalteng memiliki rapid test sebanyak 2.400 unit
dan sudah didistribusikan ke empat rumah sakit rujukan dan rumah sakit lainnya
se-Kalteng. Penggunaan rapid test ini diprioritaskan kepada subjek yang rentan
terpapar Covid-19, termasuk para tenaga medis.
“Alat ini memiliki
sensifitas 86,34 persen, dengan lama pembacaan sekitar 15 sampai 20 menit. Alat
tersebut sudah digunakan sejak 31 Maret hingga saat ini,†pungkasnya.