26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Digerebek saat Praktik, Barbuk Dibuang ke Balkon Kamar Hotel

PALANGKA RAYA – Saat digerebek oleh Subdit IV
Tipidter Ditreskrimum Polda Kalteng di kamar hotel, dokter gadungan HN saat
melayani pelayanan kecantikan illegalnya. HN mencoba buang barang bukti (barbuk)
dengan melempar sarana peralatannya ke balkon hotel.

“Memang saat kita lakukan penangkapan,
saudari HN sedang melakukan praktik kepada korbannya,” kata Wadirreskrimum
Polda Kalteng AKBO Teguh Widodo. Selasa (4/2).

Saat didapati di kamarnya oleh Petugas. Dengan
kagetnya, HN kemudian berupaya untuk membuang sarana yang dipakainya untuk
praktik illegal tersebut ke balkon kamar hotel.

Namun dengan kesigapan Anggota, barang bukti
akhirnya sempat diamankan setelah sebeluknya coba dibuang oleh tersangka HN.

Barang bukti yang akan dibuangnya antara
lain, enam buah jarum needle (untuk benang lesung pipi), empat buah spuit (obat
bius), composit (lapisan gigi), anastesi (obat bius), dua buah gunting medis,
sonde, alkohol, benang kulit, hexaetch (pembersih gigi), alat pembuka mulut,
laser gigi, mini grill (pembentuk gigi).

Baca Juga :  Abdul Rasyid Salurkan Zakat 450 Ton Beras

“Setelah dilakukan pemeriksaan
perizinan, tidak memiliki izin dan murni praktik ilegal. Tersangka kita
amankan,” tambahnya.

Kini dokter kecantikan tak bersertifikat
tersebut harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolda Kalteng
untuk mempertanggung jawabkan ulahnya dengan menjadi dokter gadungan. (ard/dar)

PALANGKA RAYA – Saat digerebek oleh Subdit IV
Tipidter Ditreskrimum Polda Kalteng di kamar hotel, dokter gadungan HN saat
melayani pelayanan kecantikan illegalnya. HN mencoba buang barang bukti (barbuk)
dengan melempar sarana peralatannya ke balkon hotel.

“Memang saat kita lakukan penangkapan,
saudari HN sedang melakukan praktik kepada korbannya,” kata Wadirreskrimum
Polda Kalteng AKBO Teguh Widodo. Selasa (4/2).

Saat didapati di kamarnya oleh Petugas. Dengan
kagetnya, HN kemudian berupaya untuk membuang sarana yang dipakainya untuk
praktik illegal tersebut ke balkon kamar hotel.

Namun dengan kesigapan Anggota, barang bukti
akhirnya sempat diamankan setelah sebeluknya coba dibuang oleh tersangka HN.

Barang bukti yang akan dibuangnya antara
lain, enam buah jarum needle (untuk benang lesung pipi), empat buah spuit (obat
bius), composit (lapisan gigi), anastesi (obat bius), dua buah gunting medis,
sonde, alkohol, benang kulit, hexaetch (pembersih gigi), alat pembuka mulut,
laser gigi, mini grill (pembentuk gigi).

Baca Juga :  Abdul Rasyid Salurkan Zakat 450 Ton Beras

“Setelah dilakukan pemeriksaan
perizinan, tidak memiliki izin dan murni praktik ilegal. Tersangka kita
amankan,” tambahnya.

Kini dokter kecantikan tak bersertifikat
tersebut harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolda Kalteng
untuk mempertanggung jawabkan ulahnya dengan menjadi dokter gadungan. (ard/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru