30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Video Singkat di Lokasi Kebakaran Ditunjukkan Saksi di Hadapan Majelis

MUARA
TEWEH
-Sidang
kasus pembakaran lahan yang menjerat Saprudin (61) sebagai terdakwa, kembali
dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Senin (3/2). Sidang kali ini
beragendakan mendengarkan keterangan saksi polisi selaku pembuat berita acara
pemeriksaan (BAP).

Saksi yang dihadirkan yakni Fajrin, salah
satu polisi dari Polres Murung Raya (Mura). Pada persidangan kesembilan ini,
sebuah video singkat di lokasi kebakaran ditunjukkan saksi di hadapan majelis
hakim.

Saksi yang hadir kali ini merupakan polisi
pembuat BAP sekaligus yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Saprudin di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura. Ia dihadirkan
oleh Hakim PN Muara Teweh Cipto Hosari Parsaroan Nababan. Hal itu dikarenakan
pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa pada 27 Januari 2020, ada beberapa
keterangan yang dibantah dan dikatakan tidak benar.

Dalam persidangan itu, Fajrin mengakui bahwa ia
ikut serta dalam penangkapan saat itu. Berempat menggunakan kelotok menuju
lokasi kebakaran. Dikatakannya, informasi kebakaran diketahui dari warga yang
melapor.

Baca Juga :  TERKINI! Sebagian Wilayah di Katingan Terendam

“Sekitar dua hektare,” kata Fajrin.

Mendengar pernyataan itu, Nashir Hayatul
Islam selaku pengacara terdakwa meragukan kebenaran pernyataan saksi itu. Ia mempertanyakan
soal luas lahan. “Perlukah kita ke lokasi melihat dan mengukurnya,” tanya
Nashir dengan nada lebih nyaring dari biasanya. Menurut versi pihaknya, lahan
kliennya hanya berukuran 50 x 70.

“Tidak, itu keterangan anaknya juga,” tutur
Fajrin.

Hakim kembali mengajukan pertanyaan kepada
saksi terkait kondisi di lokasi penangkapan saat itu, yakni soal api dan tanaman
di lahan yang terbakar?

“Apinya sudah kecil dan mulai padam. Saya juga
tidak melihat adanya tanaman yang tumbuh,” jawab Fajrin.

Kemudian saksi memperlihatkan video pada
ponselnya situasi di tempat kejadian kala itu. Potongan video itu
memperlihatkan ada tumpukan kayu yang terbakar. Dalam sidang sebelumnya, terdawak
Saprudin pernah menjelaskan bahwa saat itu dirinya membuat tumpukan kayu untuk
api unggun. Lahan yang ia tebas sebelumnya sudah dibakarnya. Tumpukan kayu itu hanyalah
sisa-sisa dari yang pernah dibakar.

Baca Juga :  Sopir Bapokting akan Di-Rapid Test

“Pada saat penangkapan itu saya sedang
membuat pagar. Api yang dimaksud adalah api unggun, ranting-ranting kayu yang
saya kumpulkan,” jelas Sapur.

Sementara, dalam siding kemarin saksi Fajrin
juga mengatakan bahwa tumpukan api yang dibakar di lokasi saat itu terlihat
mulai mengecil.

“Ada berapa titik api,” tanya hakim.

“Ada dua titik, setinggi tiang bendera,” jawab
Fajrin sembari menunjuk bendera yang ada di dalam ruang sidang.

Setelah cukup mendengarkan keterangan, hakim Cipto
Hoasari Parsaroan Nababan menyimpulkan bahwa kedua pihak memiliki asumsi
masing-masing. “Keterangan saksi mengatakan luas lahan kurang lebih dua
hektare, sementara menurut bapak (Sapur) itu tidak betul. Inilah yang membuat
polemik,” ungkapnya.

Hakim pun memutuskan bahwa sidang lanjutan
akan digelar pada Kamis 13 Februari, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari
JPU Indra Permana Sakti Sembiring. (adl/ce/ala/dar)

MUARA
TEWEH
-Sidang
kasus pembakaran lahan yang menjerat Saprudin (61) sebagai terdakwa, kembali
dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Senin (3/2). Sidang kali ini
beragendakan mendengarkan keterangan saksi polisi selaku pembuat berita acara
pemeriksaan (BAP).

Saksi yang dihadirkan yakni Fajrin, salah
satu polisi dari Polres Murung Raya (Mura). Pada persidangan kesembilan ini,
sebuah video singkat di lokasi kebakaran ditunjukkan saksi di hadapan majelis
hakim.

Saksi yang hadir kali ini merupakan polisi
pembuat BAP sekaligus yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Saprudin di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura. Ia dihadirkan
oleh Hakim PN Muara Teweh Cipto Hosari Parsaroan Nababan. Hal itu dikarenakan
pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa pada 27 Januari 2020, ada beberapa
keterangan yang dibantah dan dikatakan tidak benar.

Dalam persidangan itu, Fajrin mengakui bahwa ia
ikut serta dalam penangkapan saat itu. Berempat menggunakan kelotok menuju
lokasi kebakaran. Dikatakannya, informasi kebakaran diketahui dari warga yang
melapor.

Baca Juga :  TERKINI! Sebagian Wilayah di Katingan Terendam

“Sekitar dua hektare,” kata Fajrin.

Mendengar pernyataan itu, Nashir Hayatul
Islam selaku pengacara terdakwa meragukan kebenaran pernyataan saksi itu. Ia mempertanyakan
soal luas lahan. “Perlukah kita ke lokasi melihat dan mengukurnya,” tanya
Nashir dengan nada lebih nyaring dari biasanya. Menurut versi pihaknya, lahan
kliennya hanya berukuran 50 x 70.

“Tidak, itu keterangan anaknya juga,” tutur
Fajrin.

Hakim kembali mengajukan pertanyaan kepada
saksi terkait kondisi di lokasi penangkapan saat itu, yakni soal api dan tanaman
di lahan yang terbakar?

“Apinya sudah kecil dan mulai padam. Saya juga
tidak melihat adanya tanaman yang tumbuh,” jawab Fajrin.

Kemudian saksi memperlihatkan video pada
ponselnya situasi di tempat kejadian kala itu. Potongan video itu
memperlihatkan ada tumpukan kayu yang terbakar. Dalam sidang sebelumnya, terdawak
Saprudin pernah menjelaskan bahwa saat itu dirinya membuat tumpukan kayu untuk
api unggun. Lahan yang ia tebas sebelumnya sudah dibakarnya. Tumpukan kayu itu hanyalah
sisa-sisa dari yang pernah dibakar.

Baca Juga :  Sopir Bapokting akan Di-Rapid Test

“Pada saat penangkapan itu saya sedang
membuat pagar. Api yang dimaksud adalah api unggun, ranting-ranting kayu yang
saya kumpulkan,” jelas Sapur.

Sementara, dalam siding kemarin saksi Fajrin
juga mengatakan bahwa tumpukan api yang dibakar di lokasi saat itu terlihat
mulai mengecil.

“Ada berapa titik api,” tanya hakim.

“Ada dua titik, setinggi tiang bendera,” jawab
Fajrin sembari menunjuk bendera yang ada di dalam ruang sidang.

Setelah cukup mendengarkan keterangan, hakim Cipto
Hoasari Parsaroan Nababan menyimpulkan bahwa kedua pihak memiliki asumsi
masing-masing. “Keterangan saksi mengatakan luas lahan kurang lebih dua
hektare, sementara menurut bapak (Sapur) itu tidak betul. Inilah yang membuat
polemik,” ungkapnya.

Hakim pun memutuskan bahwa sidang lanjutan
akan digelar pada Kamis 13 Februari, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari
JPU Indra Permana Sakti Sembiring. (adl/ce/ala/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru