PROKALTENG.CO-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Hasilnya, dari sidang tersebut ditemukan fakta bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag. Saat itu, DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag.
Kemudian pada 3 Oktober 2023, Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam Belanda dalam kegiatan bimtek itu.
“Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan, Rabu, 3 Juli 2024.
“Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berincang-bincang di ruangan tamu di kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” sambung Ratna.
Pada awalnya, korban ini terus menolak. Namun teradu terus memaksa.
“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” lanjutnya.
DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata Ratna.
Atas dasar ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. (ani/jpg)