24.2 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Gubernur Terbitkan SE, Tolak Gratifikasi hingga Larangan Pemakaian Ken

PALANGKA
RAYA
-Menindaklanjuti
surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/3959/GTF.00.02/01-13/05/2019 8
Mei 2019 hal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,
gubernur Kalteng H Sugianto Sabran langsung menyikapinya dengan mengeluarkan
surat edaran (SE) tertanggal 24 Mei 2019.

Melalui surat edaran
nomor: 700/279/IV.b/2019/INSP tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya
Keagamaan, yang ditujukan kepada Sekda Kalteng, Staff Ahli, Asisten serta
Kepala Perangkat Daerah (PD) di Kalteng, mengingatkan pegawai negeri atau
penyelenggara negara untuk memperhatikan beberapa hal.

Pertama, menolak
gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk
pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan
konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko
sanksi pidana.

โ€œApabila pegawai
negeri/pengelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan
kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan
gratifikasi, โ€ tulis surat edaran yang ditandatangi gubernur Kalteng
Sugianto Sabran, kemarin.ร‚ ร‚ 

Baca Juga :  Dirut RSSI Pangkalan Bun Positif Covid-19

Kemudian, lanjut bunyi
surat edaran tersebut, permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai
tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau
pengelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi
negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri lainnya
baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang
dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

โ€œTerhadap
penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan atau
kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti
jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing-masing
disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi
melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK, โ€ katanya.

Kemudian, melarang
penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan
kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya
hanya digunakan untuk kepentingan terakit kedinasan.

Baca Juga :  BELUM TUNTAS ! Segel Berhasil Dilepas, Hari Ini Lanjut Mediasi Lagi

ร‚ 

โ€œDiharapkan dapat
melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti memberikan imbauan secara
internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi
yang berhubungan dengan jbatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
dan menertibkan surat edaran terbuka/iklan melalui media massa atau bentuk
pemeritahunan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan
agara tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai di
lingkungan kerjanya, โ€ lanjutnya.

Diharapkan dapat
melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pindana
korupsi dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan
gratifikasi, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri
yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan
tugasnya. (ala)

PALANGKA
RAYA
-Menindaklanjuti
surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/3959/GTF.00.02/01-13/05/2019 8
Mei 2019 hal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,
gubernur Kalteng H Sugianto Sabran langsung menyikapinya dengan mengeluarkan
surat edaran (SE) tertanggal 24 Mei 2019.

Melalui surat edaran
nomor: 700/279/IV.b/2019/INSP tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya
Keagamaan, yang ditujukan kepada Sekda Kalteng, Staff Ahli, Asisten serta
Kepala Perangkat Daerah (PD) di Kalteng, mengingatkan pegawai negeri atau
penyelenggara negara untuk memperhatikan beberapa hal.

Pertama, menolak
gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk
pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan
konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko
sanksi pidana.

โ€œApabila pegawai
negeri/pengelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan
kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan
gratifikasi, โ€ tulis surat edaran yang ditandatangi gubernur Kalteng
Sugianto Sabran, kemarin.ร‚ ร‚ 

Baca Juga :  Dirut RSSI Pangkalan Bun Positif Covid-19

Kemudian, lanjut bunyi
surat edaran tersebut, permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai
tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau
pengelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi
negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri lainnya
baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang
dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

โ€œTerhadap
penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan atau
kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti
jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing-masing
disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi
melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK, โ€ katanya.

Kemudian, melarang
penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan
kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya
hanya digunakan untuk kepentingan terakit kedinasan.

Baca Juga :  BELUM TUNTAS ! Segel Berhasil Dilepas, Hari Ini Lanjut Mediasi Lagi

ร‚ 

โ€œDiharapkan dapat
melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti memberikan imbauan secara
internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi
yang berhubungan dengan jbatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
dan menertibkan surat edaran terbuka/iklan melalui media massa atau bentuk
pemeritahunan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan
agara tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai di
lingkungan kerjanya, โ€ lanjutnya.

Diharapkan dapat
melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pindana
korupsi dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan
gratifikasi, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri
yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan
tugasnya. (ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru