26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BELUM TUNTAS ! Segel Berhasil Dilepas, Hari Ini Lanjut Mediasi Lagi

PURUK CAHU-Jejaran
Polsek Murung berhasil membuka penyegelan SMPN-2 Satu Atap (Satap) Murung di
Desa Bahitom berkat upaya mediasi yang dilakukan pihaknya di Balai Desa
Bahitom, Minggu, (30/6). Kapolsek Murung, Ipda Yulianto mengatakan kendati
mediasi masih berlanjut, pihaknya berhasil membuka penyegelan yang dilakukan
Kariadi atau Iwai di SMPN-2 Satap Murung.

“Mediasi tersebut
memang masih belum final, rencananya mediasi kembali dilanjutkan pada pertemuan
2 Juli 2019 dengan pemilik lahan yang sudah bersedia melepaskan penyegelan
tersebut,” kata Kapolsek Murung, Senin (1/7).

Pertemuan kedua ini,
lanjut dia guna mencari kesepakatan dari pemilik lahan dengan mantan Kepala
Desa Bahitom. Aksi penyegelan tersebut terjadi lantaran pihak yang mengaku
pemilik lahan tidak terima dengan klaim mantan Kepala Desa Bahitom.

Baca Juga :  Baru Pulang dari Kalsel, Warga Panarung Diwajibkan Isolasi Mandiri

Menurut Iwai, bahwa
mantan Kepala Desa Bahitom dalam melakukan penyerahan lahan tanah seluas 100 x
20 meter persegi itu tanpa melibatkan pemilik lahan. Padahal lahan tersebut
merupakan hibah yang diberikan pemilik lahan mencapai 100 x 40 meter persegi.

“Banyak faktor
yang membuat mereka tidak diterima lahan diserahkan kepada mantan Kepala Desa
Bahitom. Sehingga pihaknya menginginkan agar lahan tersebut dikembalikan dan
kemudian diserahkan kembali kepada Dinas Pendidikan secara pribadi,”
pungkasnya. (her/ala)

PURUK CAHU-Jejaran
Polsek Murung berhasil membuka penyegelan SMPN-2 Satu Atap (Satap) Murung di
Desa Bahitom berkat upaya mediasi yang dilakukan pihaknya di Balai Desa
Bahitom, Minggu, (30/6). Kapolsek Murung, Ipda Yulianto mengatakan kendati
mediasi masih berlanjut, pihaknya berhasil membuka penyegelan yang dilakukan
Kariadi atau Iwai di SMPN-2 Satap Murung.

“Mediasi tersebut
memang masih belum final, rencananya mediasi kembali dilanjutkan pada pertemuan
2 Juli 2019 dengan pemilik lahan yang sudah bersedia melepaskan penyegelan
tersebut,” kata Kapolsek Murung, Senin (1/7).

Pertemuan kedua ini,
lanjut dia guna mencari kesepakatan dari pemilik lahan dengan mantan Kepala
Desa Bahitom. Aksi penyegelan tersebut terjadi lantaran pihak yang mengaku
pemilik lahan tidak terima dengan klaim mantan Kepala Desa Bahitom.

Baca Juga :  Baru Pulang dari Kalsel, Warga Panarung Diwajibkan Isolasi Mandiri

Menurut Iwai, bahwa
mantan Kepala Desa Bahitom dalam melakukan penyerahan lahan tanah seluas 100 x
20 meter persegi itu tanpa melibatkan pemilik lahan. Padahal lahan tersebut
merupakan hibah yang diberikan pemilik lahan mencapai 100 x 40 meter persegi.

“Banyak faktor
yang membuat mereka tidak diterima lahan diserahkan kepada mantan Kepala Desa
Bahitom. Sehingga pihaknya menginginkan agar lahan tersebut dikembalikan dan
kemudian diserahkan kembali kepada Dinas Pendidikan secara pribadi,”
pungkasnya. (her/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru