Site icon Prokalteng

Utang Pajak Harus Dibayar, Jika Tidak Dapat Disita

utang-pajak-harus-dibayar-jika-tidak-dapat-disita

PANGKALAN
BUN
-Spanduk
dan stiker merah terkait peringatan tunggakan pajak masih terpasang di kawasan
Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun. Meski demikian, aktivitas di hotel bintang
tiga itu tampak normal seperti biasa. Tidak ada reaksi dari pihak hotel yang
tunggakan pajaknya mencapai Rp5,038 miliar itu.

Swiss Bellin Hotel yang
diduga tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tentu merugikan pemerintah
daerah, lantaran berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima. Tunggakan
pembayaran pajak oleh pihak hotel itu bisa berimplikasi pada penyitaan hotel
tersebut, dengan tujuan untuk melunasi utang tertunggak yang diduga sudah
puluhan tahun.

Praktisi Hukum Wikarya
F Dirun menyebut, apabila tidak membayar pajak, maka dapat dikatakan sebagai utang.
Dengan demikian, apabila perusahaan dalam hal ini Swiss Belinn Hotel yang berlokasi
di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu tidak melunasi utang,
maka pihak berwenang dapat melakukan penyitaan.

“Utang pajak itu
harus dibayar. Jika tidak, maka dapat dilakukan penyitaan, lalu dilelang untuk
melunasi utang,” katanya saat dibincangi Kalteng Pos, kemarin, Jumat
(1/11).

Diungkapkannya, terkait
kasus ini, pada prinsipnya bisa diberikan sanksi teguran terlebih dahulu. Akan
tetapi, jika sudah menunggak selama puluhan tahun dan berulang kali teguran
tidak diindahkan, maka ranahnya bisa menuju penyitaan.

“Permasalahan ini
tidak dapat dilarikan ke pidana, karena bukan terkait penggelapan pajak,
melainkan utang pajak. Nah, yang namanya utang harus dibayar. Apabila tidak
bisa membayar, konsekuensinya aset disita,” ungkapnya.

Namun, jika perusahaan
tidak terima, maka pihak perusahaan boleh mengajukan keberatan. Pihak hotel
boleh melakukan banding pajak, tapi bukan berarti penangguhan membayar pajak.

“Mereka
(perusahaan, red) boleh banding pajak, ajukan keberatan. Namun, harus bayar dahulu
tunggakan pajaknya. Tidak bisa mengajukan keberatan jika belum membayar
pajak,” ucap pria yang sering menangani kasus-kasus besar di Kalteng
tersebut.

Sementara itu, hingga
tadi malam pihak Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun belum memberikan keterangan
resmi terkait penagihan pembayaran pajak. Walaupun sudah dipasang stiker dan spanduk
terkait tunggakan pajak, hotel yang berada di Jalan A Yani Pangkalan Bun ini
tidak memberikan reaksi apa pun.

Kepala Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kobar, Molta Dena mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan
perwakilan hotel. Namun, belum ada reaksi atau upaya apa pun. Karena pada saat
ditemui hanya bertemu dengan beberapa staf yang bukan pengambil kebijakan.
Meskipun demikian, pegawai hotel tersebut berjanji akan segera mempertemukan
dengan owner selaku pengambil kebijakan.

“Rencana Jumat (kemarin)
bertemu, tapi sampai saat ini tidak ada kabar apa pun,” tegasnya, kemarin.

Staff account yang
ditemui tim yustisi, lanjut Molta Dena, mengakui keterlambatan pembayaran pajak
itu dan menandatangani pernyataan kesanggupan untuk melunasi pajak dimaksud. Meski
demikian, mereka tak berhak untuk mengatasnamakan manajemen.

Karena itu, Bapenda
Kobar akan segera mengirimkan surat kepada pihak hotel terkait komitmen dalam pembayaran
pajak. Pemerintah daerah pun berharap adanya iktikad baik pihak hotel untuk
segera melunasi tunggakan pajak dimaksud sebelum penghujung tahun ini, agar
persoalan tak berlarut.

“Keinginan
pemerintah daerah harus dibayarkan tahun ini, karena sudah cukup lama tidak
dibayar. Apabila nantinya tahun ini berakhir belum dibayarkan, tim yustisi
segera mengambil sikap melalui koordinasi terlebih dahulu,”pungkasnya. (abw/son/ce/ala)

Exit mobile version