25.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Perbatasan Kalteng-Kalsel Kembali Ada Pos Penyekatan

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19, tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, maka dalam waktu dekatn kembali akan ada penyekatan di jalur perbatasan Kalteng dengan provinsi tetangga, seperti Kalsel maupun Kalbar.

"Sebenar hal ini sudah kita jalankan, hanya ada tambahan, dan penegasan saja, terus kita rapatkan dulu untuk langkah berikutnya," ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Jumat (2/7/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut, jelas Panahatan Sinaga, salah satunya adanya pembatasan bagi yang masuk Kalteng, yaitu menunjukan hasil swab antigen, atau RT PCR dan Kabupaten Kapuas berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel, sehingga harus ada pos penyekatan di jalur perbatasan Kalteng dengan Kalsel.

Baca Juga :  Banyak Laporan Terkait Persoalan Lahan di Kalteng

Sementara Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, mengakui akan ada pos penyekatan diperbatasan Kalteng dan Kalsel, terutama di wilayahnya Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Kuala Kalsel.

"Benar ada pos penyekatan, dan mulainya kapan masih dikoordinasikan," ungkap Iptu Eko Sutrisno, Jumat (2/7).

Sehingga, lanjutnya, pelaku perjalanan darat transportasi/angkutan umum dan pribadi yang masuk wilayah Kalteng, nantinya ada ketentuan atau syarat yang diatur. Salah satunya wajib menunjukan tes bebas Covid-19 yang di tunjukan hasil negatif tes RT PCR yang waktunya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

"Atau rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan dengan stempel basah atau barcode di klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, atau kabupaten tempat asal pelaku perjalanan," tegasnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Mengkritik, tapi Berkontribusi Memberikan Solusi

Iptu Eko Sutrisno menghimbau, kepada warga atau masyarakat tidak melakukan perjalanan, dan/atau mobilitas yang tidak penting, serta tetap menegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan 3 M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan mengurangi aktifitas diluar), secara ketat. Selain itu mengikuti vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan pemerintah.

"Itu untuk antisipasi menghindari lonjakan penyebaran Covid-19," tutupnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19, tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, maka dalam waktu dekatn kembali akan ada penyekatan di jalur perbatasan Kalteng dengan provinsi tetangga, seperti Kalsel maupun Kalbar.

"Sebenar hal ini sudah kita jalankan, hanya ada tambahan, dan penegasan saja, terus kita rapatkan dulu untuk langkah berikutnya," ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Jumat (2/7/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut, jelas Panahatan Sinaga, salah satunya adanya pembatasan bagi yang masuk Kalteng, yaitu menunjukan hasil swab antigen, atau RT PCR dan Kabupaten Kapuas berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel, sehingga harus ada pos penyekatan di jalur perbatasan Kalteng dengan Kalsel.

Baca Juga :  Banyak Laporan Terkait Persoalan Lahan di Kalteng

Sementara Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, mengakui akan ada pos penyekatan diperbatasan Kalteng dan Kalsel, terutama di wilayahnya Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Kuala Kalsel.

"Benar ada pos penyekatan, dan mulainya kapan masih dikoordinasikan," ungkap Iptu Eko Sutrisno, Jumat (2/7).

Sehingga, lanjutnya, pelaku perjalanan darat transportasi/angkutan umum dan pribadi yang masuk wilayah Kalteng, nantinya ada ketentuan atau syarat yang diatur. Salah satunya wajib menunjukan tes bebas Covid-19 yang di tunjukan hasil negatif tes RT PCR yang waktunya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

"Atau rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan dengan stempel basah atau barcode di klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, atau kabupaten tempat asal pelaku perjalanan," tegasnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Mengkritik, tapi Berkontribusi Memberikan Solusi

Iptu Eko Sutrisno menghimbau, kepada warga atau masyarakat tidak melakukan perjalanan, dan/atau mobilitas yang tidak penting, serta tetap menegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan 3 M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan mengurangi aktifitas diluar), secara ketat. Selain itu mengikuti vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan pemerintah.

"Itu untuk antisipasi menghindari lonjakan penyebaran Covid-19," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru