31.2 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Tak Setujui Sekolah Libur Ramadan, MUI: Zaman Nabi Puasa Sambil Perang

PROKALTENG.CO-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, KH Cholil Nafis tidak setuju dengan wacana pemerintah yang akan meliburkan sekolah selama sebulan penuh di bulan Ramadan.

Menurut Nafis, sekolah umum tidak perlu libur, sebab libur saat Ramadan sudah dilakukan oleh pesantren.

“Bahkan pesantren saya saat mondok di Sidogiri itu liburnya 10 hari jelang Ramadhan, Ramadhan dan 10 hari pasca Ramadhan. Kenaikan kelas bupan Syawal (jelang) Ramadhan” katanya lewat akun Instagramnya, dikutip pada 2 Januari 2025.

KH Nafis mengatakan, jika sekolah umum libur saata Ramadan, maka nanti akan menyesuaikan dengan kurikulum. Belum lagi bagi yang non muslim.

“Kalau yang sekolah umum tentunya disesuaikan kurikulum apalagi yangg siswanya ada yg muslim dan non muslim. Yang menjadi acuannya adalah bagaimana Ramadhan bisa efektif menjadi sara penguatan pendidikan karakter berbasis agama” ujarnyq.

Lebih lanjut menurutnya, tidak perlu ada libur sebulan penuh saat Ramadan untuk sekolah umum. Sebab libur sebulan akan membuat anak tidak efektif

“Menurut saya tak perlu sampe’ libur total bagi semua anak yg sekolah, seperti yg bolak balik dari rumah ke sekolah bukan yg berasrama, karena kadang libur malah nganggur dan tak efektif” ujarnya.

Baca Juga :  Pilkada Kobar! PDIP, Golkar, dan Gerindra Bisa Usung Paslon Sendiri

Dia mengatakan, di bulan Ramadan sekolah-sekolah bisa menekankan pada pendidikan karakter dan spiritualitas berasaskan agama. 

“Kerena sekarang masih minim jam pelajaran agama dan juga masih banyak jam pelajaran agama yg sifatnya pengajaran saja bukan sebagai pendidikan agama” tuturnya.

“Puasa dan pendidikan tak perlu dikotomis karena bisa sambil puasa juga untuk menguatkan pendidikan. Di zaman Nabi saw pun puasa bisa sambil jihad perang” paparnya.

“Yang terpenting bagaimana puasa tetap khusyu’ dan bisa lebih efektif dan produktif utk pendidikan anak Indonesia” pungkas Nafis.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i membenarkan adanya wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan.

” (iya), sudah ada wacana,” kata Romo Syafi’i singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca Juga :  Penemuan Serpihan Logam di Teluk Renggau, Diduga dari Roket Tiongkok

Meski demikian, ia mengaku wacana ini belum dibahas lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama.

“Oh kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, kebijakan libur 1 bulan penuh di bulan Ramadan pernah berlaku di era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Saat itu, sekolah-sekolah diminta untuk membuat kegiatan pesantren kilat agar murid fokus dalam belajar agama Islam.

Sementara itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 2025 nanti akan ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari untuk tanggal merah/libur nasional dan 10 hari untuk libur cuti bersama.

Kemudian dalam SKB 3 Menteri itu ternyata juga tidak tercantum adanya libur puasa Ramadan 2025, tetapi libur Hari Raya Idul Fitri 1446H pada 31 Maret 2025-1 April 2025 dan juga cuti bersama yang jatuh pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. (fin/jpg)

PROKALTENG.CO-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, KH Cholil Nafis tidak setuju dengan wacana pemerintah yang akan meliburkan sekolah selama sebulan penuh di bulan Ramadan.

Menurut Nafis, sekolah umum tidak perlu libur, sebab libur saat Ramadan sudah dilakukan oleh pesantren.

“Bahkan pesantren saya saat mondok di Sidogiri itu liburnya 10 hari jelang Ramadhan, Ramadhan dan 10 hari pasca Ramadhan. Kenaikan kelas bupan Syawal (jelang) Ramadhan” katanya lewat akun Instagramnya, dikutip pada 2 Januari 2025.

KH Nafis mengatakan, jika sekolah umum libur saata Ramadan, maka nanti akan menyesuaikan dengan kurikulum. Belum lagi bagi yang non muslim.

“Kalau yang sekolah umum tentunya disesuaikan kurikulum apalagi yangg siswanya ada yg muslim dan non muslim. Yang menjadi acuannya adalah bagaimana Ramadhan bisa efektif menjadi sara penguatan pendidikan karakter berbasis agama” ujarnyq.

Lebih lanjut menurutnya, tidak perlu ada libur sebulan penuh saat Ramadan untuk sekolah umum. Sebab libur sebulan akan membuat anak tidak efektif

“Menurut saya tak perlu sampe’ libur total bagi semua anak yg sekolah, seperti yg bolak balik dari rumah ke sekolah bukan yg berasrama, karena kadang libur malah nganggur dan tak efektif” ujarnya.

Baca Juga :  Pilkada Kobar! PDIP, Golkar, dan Gerindra Bisa Usung Paslon Sendiri

Dia mengatakan, di bulan Ramadan sekolah-sekolah bisa menekankan pada pendidikan karakter dan spiritualitas berasaskan agama. 

“Kerena sekarang masih minim jam pelajaran agama dan juga masih banyak jam pelajaran agama yg sifatnya pengajaran saja bukan sebagai pendidikan agama” tuturnya.

“Puasa dan pendidikan tak perlu dikotomis karena bisa sambil puasa juga untuk menguatkan pendidikan. Di zaman Nabi saw pun puasa bisa sambil jihad perang” paparnya.

“Yang terpenting bagaimana puasa tetap khusyu’ dan bisa lebih efektif dan produktif utk pendidikan anak Indonesia” pungkas Nafis.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i membenarkan adanya wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan.

” (iya), sudah ada wacana,” kata Romo Syafi’i singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca Juga :  Penemuan Serpihan Logam di Teluk Renggau, Diduga dari Roket Tiongkok

Meski demikian, ia mengaku wacana ini belum dibahas lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama.

“Oh kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, kebijakan libur 1 bulan penuh di bulan Ramadan pernah berlaku di era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Saat itu, sekolah-sekolah diminta untuk membuat kegiatan pesantren kilat agar murid fokus dalam belajar agama Islam.

Sementara itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 2025 nanti akan ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari untuk tanggal merah/libur nasional dan 10 hari untuk libur cuti bersama.

Kemudian dalam SKB 3 Menteri itu ternyata juga tidak tercantum adanya libur puasa Ramadan 2025, tetapi libur Hari Raya Idul Fitri 1446H pada 31 Maret 2025-1 April 2025 dan juga cuti bersama yang jatuh pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. (fin/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru