27.2 C
Jakarta
Thursday, October 16, 2025

TAG

Vonis

Pelaku Cabul di Lamandau Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menuntut dengan pidana penjara 15 tahun.

Dituntut 1 Tahun, Divonis 9 Bulan Penjara

Vonis Kasus Penambang Emas Ilegal di Pulang Pisau

Latest news