27.3 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Vonis

Vonis Mardani Maming Dipangkas jadi 10 Tahun Penjara, MA Dinilai Kehilangan Semangat Antikorupsi

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H. Hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu dipangkas dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Terbukti Curi Chainsaw, Pria di Lamandau Diganjar 10 Bulan

Terdakwa kasus pencurian mesin pemotong kayu (chainsaw) Yendi Imanuel Arianto akhirnya divonis penjara 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Bagian dari Konsekuensi Jabatan Saya

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons secara langsung putusan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia menyebut, hukuman itu merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.

Jadi Jasa Antar Narkoba, Pria Ini Bukannya Untung Malah Mendekam 9 Tahun di Penjara

Seorang pria di Lamandau Mahmuda alias Amud harus merasakan dinginnya sel penjara setelah menerima pidana hukuman penjara selama 9 Tahun. Bukan tanpa alasan, karena dia tertangkap tangan saat menjadi kurir pengantar narkoba jenis sabu.

Mengancam Pakai Parang, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Gara-gara melakukan ancaman kekerasan kepada seorang gadis, M. Humaidi alias Medi harus berurusan dengan pihak berwajib hingga diproses hukum. Kasus yang menjerat Medi itu, sudah diputus hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Hasilnya Medi divonis pidana penjara selama 6 bulan.

Bawa 50 Gram Sabu dengan Perjalanan 1.600 Km, Diupah Rp5 Juta

Kurir sabu lintas provinsi Sumartianto Alias Yanto. Hanya bisa pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik membacakan putusannya, Senin (29/4/2024).

Sesuai Tuntutan JPU, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lamandau Divonis 15 Tahun

Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa Hendra bin Kawi (33) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan .

Pelaku Cabul di Lamandau Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menuntut dengan pidana penjara 15 tahun.

Dituntut 1 Tahun, Divonis 9 Bulan Penjara

Vonis Kasus Penambang Emas Ilegal di Pulang Pisau

Latest news

- Advertisement -spot_img