Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3/2025) siang.
AKTRIS Sandra Dewi menangis setelah mengetahui hasil banding suaminya Harvey Moeis diputuskan.
Vonis banding Harvey Moeis, sebagai tersangka korupsi kasus timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Kasus tipikor yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) memasuki babak akhir. Pria yang juga mantan Anggota DPR RI ini, akhirnya divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis sore (2/1).
Seorang pria, terdakwa inisial DS tak berkutik dan hanya bisa pasrah menerima vonis hukumannya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menjatuhkan hukuman pria ini dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, hanya lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan penjara) kepada Yahyad, terdakwa kasus peredaran narkotika.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H. Hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu dipangkas dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Terdakwa kasus pencurian mesin pemotong kayu (chainsaw) Yendi Imanuel Arianto akhirnya divonis penjara 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons secara langsung putusan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia menyebut, hukuman itu merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.
Seorang pria di Lamandau Mahmuda alias Amud harus merasakan dinginnya sel penjara setelah menerima pidana hukuman penjara selama 9 Tahun. Bukan tanpa alasan, karena dia tertangkap tangan saat menjadi kurir pengantar narkoba jenis sabu.
Gara-gara melakukan ancaman kekerasan kepada seorang gadis, M. Humaidi alias Medi harus berurusan dengan pihak berwajib hingga diproses hukum.
Kasus yang menjerat Medi itu, sudah diputus hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Hasilnya Medi divonis pidana penjara selama 6 bulan.