Men Gumpul, kuasa pendamping para korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius menganggap pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang, Senin (19/6/2023) merupakan kebohongan besar. Mendampingi para korban yang ikut menyaksikan agenda sidang tersebut, Men Gumpul menyebut banyak hal yang disampaikan penasehat hukum Madi justru tidak benar.
Terdakwa Madi Goening Sius melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring.
Terdakwa diberikan kesempatan membacakan pembelaannya pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (19/6). Penasehat hukum Madi Goening Sius, Mahdianor juga ikut membacakan nota pembelaan kliennya itu. Â Mahdianor menganggap, dalam dakwaan JPU berdasarkan fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.
Men Gumpul, selaku kuasa pendamping dari sejumlah korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Senin (12/6).