Unit Lantas Polsek Pahandut, Polresta Palangkaraya terus gencar menertibkan penggunaan knalpot tak standar (brong) yang berkeliaran di Kota Palangkaraya. Terbukti, Selasa, (19/12/2023) kemarin, seorang siswa sekolah berinisial Y harus berhadapan dengan polisi lantaran menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Dia diamankan saat melintas di Jalan Diponegoro, Kota Palangkaraya.