Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada 2025 ini, mengalami kenaikan sebesar-besarnya 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barito Selatan, Irma Marlina mengatakan, pada 2024 lalu UMK Barito Selatan ditetapkan, sebesar Rp3.595.397 dan untuk 2025 ini naik menjadi Rp 3.829.097,81.
Pemerintah telah menerbitkan aturan kenaikan upah minimum 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dengan nomor surat 188.44/532/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024.