Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor menyampaikan bahwa untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN atau tenaga kontrak (Tekon) telah dijadwalkan pada tanggal 2 April 2024.
Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke- 13 melalui PP Nomor 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo beberapa hari yang lalu.
Pemerintah Kota Palangkaraya telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR tersebut akan diberikan kepada 4.468 ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
PEMBERIAN tunjangan hari raya (THR) menjadi perhatian khusus pemerintah jelang Lebaran. Mengacu PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) bakal cair 100 persen tahun ini. Selama empat tahun sebelumnya pemberian ini memang tidak penuh mengingat adanya dampak pandemi Covid-19.
Semua pekerja yang tergabung dalam Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Katingan, diminta untuk melapor apabila PBS tempat mereka bekerja tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Sebab, dalam waktu dekat ini gaji ke-14 atau yang sering disebut Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Syafiri mengungkapkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idul Fitri tahun ini, masih dalam proses penggodokan di peraturan gubernur (pergub).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan pengusaha yang ada di daerah ini wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja, sebelum atau H-7 lebaran 1445 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.