Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Hasto diperiksa pada Kamis 20 Februari 2025.
Polda Kalteng melalui Subdittipikor Ditreskrimsus mengungkap dan memproses tiga kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Ini disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto pada konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi, Rabu (8/1/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan melakukan penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Langkah tegas itu dilakukan KPK, jika Hasto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sebuah kasus yang dimulai dengan niat untuk mengungkap kebenaran, justru berakhir dengan penetapan status tersangka. Hal ini terjadi pada MH, seorang sopir Grab yang terlibat dalam kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Lamandau melaksanakan penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi.
Melalui upaya tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 800.340.000,-.
Jagat maya diramaikan oleh kasus pemerkosaan dengan tersangka seorang penyandang disabilitas, Agus, pria berusia 21 tahun yang tidak memiliki kedua tangan. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah ditetapkannya Agus sebagai tersangka oleh Polda NTB, memicu diskusi hangat di media sosial terkait logika dan fakta di balik kejadian tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menggelar jumpa pers penangkapan DPO tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.