Kepolisian Daerah (Polda) Kalimatan Tengah (Kalteng) melalui Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) menetapkan satu tersangka tindak pidana mafia tanah berinisial MG (69) di Palangka Raya.
Adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dalam penggunaan dana hibah dari APBN untuk Pemilihan Gubernur Kalteng Tahun 2020 lalu, mulai memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Kapuas resmi menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial FA dan selingkuhannya inisial SK sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (31/5/2022) lalu.