Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Seorang oknum satpam di salah satu perusahaan tambang berinisial ACA (43), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Landasan Ulin, Sabtu (22/7) lalu.
Kasus tersebut diungkapkan korban yang masih duduk di kelas VI SD itu kepada keluarga dekat, sekitar dua pekan setelah kejadian. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banjarbaru.
Satgas 2 Gakkum Operasi Peti Telabang Polres Kapuas kembali mengamankan satu tersangka dugaan tindak pidana penambang ilegal (tanpa izin) di wilayah Polres Kapuas.
"Tersangka Herli (29) warga Desa Bukit Batu RT 04, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Dia diamankan Kamis (27/7/2023) pukul 11.40 Wib," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.