Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8).
Terdakwa Ben Brahim dan Ary hadir sekitar jam 9.30 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat menjalani sidang perdana kasus korupsi melalui video konferensi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).
Men Gumpul, kuasa pendamping para korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius menganggap pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang, Senin (19/6/2023) merupakan kebohongan besar. Mendampingi para korban yang ikut menyaksikan agenda sidang tersebut, Men Gumpul menyebut banyak hal yang disampaikan penasehat hukum Madi justru tidak benar.
Terdakwa Madi Goening Sius melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring.
Terdakwa diberikan kesempatan membacakan pembelaannya pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (19/6). Penasehat hukum Madi Goening Sius, Mahdianor juga ikut membacakan nota pembelaan kliennya itu. Â Mahdianor menganggap, dalam dakwaan JPU berdasarkan fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.
Men Gumpul, selaku kuasa pendamping dari sejumlah korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Senin (12/6).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa pemalsuan surat verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi terhadap keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Pemalsuan Surat Verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/5).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Fazri dengan pidana penjara seumur hidup.