Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (17/2/2025). Dua terdakwa Rano dan Aditia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Wagiman SH.
Tak lama lagi, empat tersangka kasus suap di Dinas PUPR Kalsel akan didudukkan di meja hijau PN Tipikor Banjarmasin. Bahkan, lokasi penahanan mereka sudah dipindahkan KPK dari Jakarta ke Banjarmsin. Tepatnya ke sel Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jumat (7/2).
Tergiur uang puluhan juta, terdakwa Sandi alis Otong dan Muhammad Reza Fahlevi Lubis nekat jadi kurir sabu. Baru-baru ini, mereka mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.99 gram yang menyeret terdakwa oknum polisi Fathurrahman alias Fathur masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (3/2).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa harus menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Persidangan ditunda, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang secara virtual, Selasa (14/1/2025) untuk terdakwa Andi Gunawan yang telah melakukan pembobolan sejumlah warung dan toko di wilayah Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 13 Januari 2025, telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Tak terkecuali PHPU untuk Kabupaten Lamandau.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mendalilkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di sidang pertama gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta dengan tegas eksepsi kuasa hukum dua kontraktor yang menjadi terdakwa perkara suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, ditolak majelis hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada pada 8 Januari 2025 mendatang.