Kesaksian sejumlah pihak mengungkap Jalan Liang Saragi 1 telah lama menjadi akses utama sejak 1982, sementara Jalan Liang Saragi 2 dibangun sebagai alternatif tanpa menggunakan APBD dan kini berstatus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas pada terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek