Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang melibatkan jaringan lintas Kalimantan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Terbukti membawa kurang lebih 1 gram sabu, Decky Setyawan (22) diganjar 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Decky juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.