Sengketa tanah yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut terus menjadi perhatian berbagai pihak. Termasuk Komisi III DPRD Kota Palangka Raya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah.
Sengketa lahan yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut terus menjadi sorotan. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dikeluarkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menegaskan kepada jajaran kelurahan agar tidak lagi menjadikan masalah pertanahan sebagai isu yang terus berulang. Menurutnya, kepemilikan tanah adalah sesuatu yang sudah pasti. Sehingga tidak boleh ada lagi kasus tumpang tindih yang berlarut-larut.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima atau menolak permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Polres Lamandau akan melakukan patroli dan pengamanan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025). Khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau. Pasalnya Lamandau juga masuk dalam agenda putusan MK terhadap sengketa pilkada 2024 lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Baik gubernur, bupati, dan wali kota. Demi memastikan agenda tersebut berjalan dengan baik, Polri mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan sidang pleno tersebut.
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau antara paslon Rizky-Hamid dan Hendra-Budiman akan diputuskan MK dalam sidang hari ini, Selasa (4/2).
Pengucapan putusan atau ketetapan Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada 2024 bakal disiarkan secara live dalam pelaksanaan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jadwal sidang MK hari ini, Selasa (4/02/2025) terdapat empat perkara Pilkada Kalteng yang akan dibacakan putusannya.
Sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Hendra-Budiman melayangkan gugatan kepada paslon nomor urut 02, Rizky -Hamid karena tak terima dengan hasil dalam pilkada Lamandau tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 13 Januari 2025, telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Tak terkecuali PHPU untuk Kabupaten Lamandau.