Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membongkar jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan itu menyelundupkan 70,76 kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
Terdakwa Indra Mulyadi, kurir yang sekaligus sebagai pengedar sabu lintas provinsi mulai menjalani sidang di pengadilan Negeri Nanga Bulik, beberapa hari lalu.
Tim patroli gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka berinisial (W) di wilayah Kabupaten Lamandau.
Pasangan suami istri, Sudirman dan Rina Lisnawati harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
Keduanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Polres Lamandau kembali dikabarkan menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah cukup besar. Bahkan informasi yang beredar jumlahnya lebih besar dibanding pengungkapan di bulan Mei lalu, yakni sebanyak 33 kilogram.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengapresiasi Polres Lamandau yang kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih besar dari yang sebelumnya.
Tiga pria asal Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, ditangkap Satresnarkoba Polres Batola, Sabtu (14/9/2024). Ketiganya terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Semula polisi menangkap pria berinisial HS (39) dengan barang bukti sepaket sabu dengan berat bersih 1,12 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang miliknya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan perkara dari dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau.
Tersangka yang dilimpahkan, inisial HM dan YL merupakan warga, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,6 Kilogram (Kg).
Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (32) yang kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian uang sebesar Rp4.100.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan berjudi online (judol).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap lima orang pelaku yang menguasai 151,59 gram sabu. Kelima pelaku, termasuk seorang pria berinisial FR, ditangkap dalam operasi yang digelar oleh BNNP Kalteng.