Aksi pencurian uang dilakukan pelaku berinsial A (22). Dia diketahui melakukan pencurian uang di tempat tinggalnya menumpang di Jalan Hiu Putih 22, Gang Dorang 2, Kota Palangkaraya, Rabu sore, (22/5/2024).
Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap lima orang kurir narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 33 Kg lebih atau senilai dengan Rp66 miliar. Barang haram tersebut langsung dimusnahkan Kapolda Kalteng Irjen Drs Djoko Poerwanto berserta jajaran dengan cara dibakar.
Berkat kerja keras personel, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran Narkotika seberat 33 kilogram jenis sabu, jaringan besar lintas Kalimantan, di wilayah Hukum Polres Lamandau.
Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau terbilang berjalan dengan masif . Pengedar bahkan ada sampai mendatangi target berkali-kali agar mau mengkonsumsi sabu, hingga akhirnya menjadi kurir sabu.
Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran satu paket sabu di Jalan Rindang Banua, Kota Palangkaraya, Minggu, (28/4/2024).
Sebelas pemuda yang diamankan di Gedung Polisi Istimewa Polrestabes Surabaya harus menjalani tes urin dan didata oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sebelas pria ini merupakan tersangka yang diamankan di salah satu rumah yang menjadi warung penyedia sabu-sabu (SS) di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.
Apes dialami AN (33) atau dikenal nama Novi Mandak. Akibat ulahnya membawa paket narkotika jenis sabu-sabu, Novi akhirnya berakhir di sel tahanan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Sebelumnya, AN tengah berkendara di Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 16.15 Wita.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar press release peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 86 gram dari dua tersangka di Kantor BNNP, Selasa (26/3/2024) sore. Kedua tersangka berseragam oranye yang dikawal petugas dengan senjata api itu, tertunduk lesu ketika memasuki ruang press release.
Pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan R warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau ditangkap aparat penegak hukum karena diduga menjadi pengedar narkoba.