Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan penjara) kepada Yahyad, terdakwa kasus peredaran narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam dua kasus terpisah, polisi berhasil menyita 7,708,44 gram atau 7,7 kg sabu. Pengungkapan ini pun diumumkan dalam press release di Mapolres Lamandau, Kamis (5/12/2024).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalteng.
Seorang kakek berinisial TG (58) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Wisma D’Jor, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Komplotan pengedar sabu yang biasa beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kota Palangka Raya, Rabu (13/11/2024) malam.
Empat orang diduga jaringan pengedar sabu di Tabalong berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tabalong. Mereka terdiri dari tiga pria berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.
Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MAPT (23) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram.
Jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa sabu yang disita sejumlah 619,02 gram.
Satresnarkoba Polres Seruyan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Sebagai bentuk keseriusan, pihak kepolisian baru-baru ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,13 gram.