Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menghentikan penuntutan terhadap tersangka BS dalam perkara penadahan. Hal itu berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi Penkum) Dodik mahendra mengatakan kasus yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice tersebut dari Kepala dari Kejaksaan Negeri Kapuas.