Di usianya yang ke-23, seharusnya Alfandi merayakan masa muda dengan penuh mimpi dan harapan. Namun, kenyataan hidup membawanya ke dalam kegelapan. Alfandi kini kembali mendekam di balik jeruji penjara untuk keempat kalinya.
Ternyata pelaku pemerkosaan nenek-nenek berinisial N berumur 29 warga Kecamatan Tapin Tengah, yang ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Tapin adalah residivis.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan tersangka bandar narkoba berinisial AR yang ditangkap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan merupakan residivis tindak pidana narkotika.
Hukuman pidana penjara selama 1 tahun atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), ternyata tak membuat kapok R (26). Usai keluar penjara tahun 2020 lalu, dia justru berulah lagi dengan mencuri sebuah laptop.
Aksi sadis dan nekad yang dilakukan tersangka Fahmi terhadap Sofian Sauri (19) warga Desa Teluk Palingit, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas diduga lantaran pengaruh minuman keras.
Resedivis yang pernah menjalani 2 dua kali hukuman pidana pada tahun 2017 dan 2019 berinisial RZ (23), lagi-lagi harus mendekam di penjara. Dia kembali ditangkap polisi, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 13.30 wib.