Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menindak tegas oknum personel kesatuannya berinisial VR (44) yang terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak De
Satu orang anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Seruyan, diberhentikan tidak dengan hormat. Hal itu juga ditandai dengan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang diketahui berpangkat Brigadir Satu yang berinisial E, Kamis (8/2).
Dua anggota Polres Lamandau,Polda Kalteng, diberhentikan tidak hormat mulai hari ini, Senin pagi (23/05/2023). Kedua anggota tersebut bernama Aipda Sukalto dan Briptu Joko Sugesti