Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini hanya ditujukan untuk menata pegawai non-ASN melalui seleksi ASN tahu
Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya mulai menemukan titik terang.
Fenomena mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Blitar. Hal tersebut disebabkan karena hingga pertengahan 2025, telah tercatat sebanyak 20 guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus Pegawai
BKD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pembekalan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024.