Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan, tidak akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan anggaran.
Kebijakan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan berlaku pada 2027 dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk an
Pemerintah Kota Palangka Raya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, yang membawa perubahan signifikan dalam identitas dan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh
Wacana pengangkatan lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yang bertugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru Sekolah Rakyat tahun 2025.
Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan aturan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru