PROKALTENG.CO-Kabar gembira bagi honorer atau non ASN terkait pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jelang pendaftaran PPPK 2024. Tidak hanya itu saja, permasalahan kesetaraan antara PPPK dengan PNS juga membawa kabar baik.
Salah satunya terkait pensiun dan hak-hak lainnya.
Selama ini, hak-hak yang didapat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dinilai jauh berbeda dengan yang didapat pegawai negeri sipil.
Diantaranya adalah adanya kontrak yang harus diperpanjang setiap periode bagi PPPK.
Sementara PNS tidak ada perpanjangan kontrak sampai dengan masa pensiun.
Karena itu, banyak kalangan dari PPPK yang menuntut agar kontrak PPPK dihapuskan.
Demikian juga dengan pensiun dimana PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti halnya PNS.
Terbaru, ada kabar baik dari Senayan dalam audiensi yang dihadiri anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Hadir pula dalam audiensi tersebut sejumlah pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Audiensi dilakukan bersama Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI pada 5 Juli 2024 lalu.
Dalam audiensi tripartit tersebut, ada sejumlah hal yang menjadi kesepakatan bersama.
Salah satunya tentang penetapan RPP Manajemen ASN dan sejumlah regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023.
Saat ini, berbagai regulasi tersebut masih dalam proses.
“Alhamdulillah, baik dari KemenPAN-RB maupun DPR RI memastikan ASN PPPK setara dengan PNS,” ungkap Ketua P-PPPK RI, Teten Nurjamil, dikutip Prokalteng.co dari Pojoksatu.id, Rabu 10 Juli 2024.
Salah satu kabar gembira yang diungkap Teten tidak lain adalah perihal pensiun. Teten menyebut, terkait penyetaraan PPPK dengan PNS, baik DPR maupun KemenPAN RB telah sama-sama sepakat dan sejalan.
“Di antanya akan mendapatkan pensiun dan hak-hak lainnya,” sambung dia.
Audiensi juga membahas dan sepakat terkait mekanisme pengangkatan honorer atau non ASN sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Dimana honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan masuk database BKN diprioritaskan diangkat PPPK 2024.
Honorer dimaksud adalah seluruh pegawai non ASN yang belum diangkat menjadi PPPK. Mulai dari tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
“Segera diselesaikan pemerintah untuk diangkat ASN PPPK tahun 2024 paling lambat tahun 2025,” terangnya.
Teten juga mengungkap bahwa permasalahan honorer P1 juga akan didahulukan untuk mendapat formasi sebelum honorer lainnya.
Status P1 adalah mengacu pada honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan seleksi PPPK 2022.
Mereka telah dinyatakan memenuhi ambang batas atau lulus passing grade.
Akan tetapi sampai saat ini mereka masih belum diangkat menjadi PPPK karena ketiadaan formasi.
Padahal mereka hanya menunggu untuk mendapatkan penempatan saja.
Teten juga mengungkap hal yang dibahas juga terkait sejumlah masalah lainnya seperti relokasi.
Nantinya, relokasi dimaksud akan diatur dalam aturan BKN yang disesuaikan tempat tinggalnya.
Terakhir adalah terkait masalah seragam PPPK yang berbeda dengan PNS.
Padahal selama ini PPPK disebut sama dengan PNS.
Dengan perbedaan seragam, PPPK terkesan menjadi ASN grade kedua setelah PNS.
“Masalah seragam PPPK juga disepakati DPR RI yang menyurati Menteri Dalam Negeri agar perbedaan seragam ASN PNS dan PPPK dihilangkan,” tandas Teten.
Hasil audiensi ini sejalan dengan 6 tuntutan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI).
6 tuntutan tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, pada Kamis 4 Juni 2024.
Pertama, 14.070 guru P1 negeri maupun swasta harus jadi prioritas dalam PPPK 2024 tanpa harus mengikuti tes lagi.
Kedua, meminta pemerintah mendesak pemerintah daerah menambah formasi PPPK guru.
Ketiga, persamaan hak untuk kenaikan pangkat dan jenjang karier antara PPPK dan PNS.
Keempat, penghapusan kontrak PPPK dan otomatis perpanjangan sampai masa pensiun.
Kelima, PPPK diperbolehkan mutasi dengan kriteria tertentu.
Terakhir, pada masa transisi ASN terkait munculnya UU ASN, berakibat banyak PPPK yang direkrut sudah berusia tua (bahkan lebih dari tahun). (pojoksatu/jpg)