Pelaksanaan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD di Kota Palangka Raya telah berakhir, Jumat (21/6). Selama tiga hari sebelumnya, di SDN 5 Bukit Tunggal mayoritas kuota peserta didik baru, diprioritaskan bagi mereka yang berada dalam zonasi sekolah. Sebelumnya, SDN 5 Bukit Tunggal hanya menyediakan 70 formulir bagi PPDB tahun ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) di Palangka Raya dibuka serentak pada 19 hingga 21 Juni 2024. Ada tiga jalur penerimaan saat mendaftar yakni jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 harus dapat dijadikan sebagai wadah untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada para orang tua dan siswa.
Dalam upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tahapan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Dikbud Lamandau, H AbdulKohar, saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 terdapat empat jalur penerimaan siswa yang diterapkan yaitu melalui sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025 akan segera dimulai dan dalam pelaksanaan biasanya ada masalah yang timbul. Khususnya terkait proses PPDB tersebut.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan, PPDB sudah menjadi agenda nasional yang terkadang menaruh perhatian dalam tanda kutip sering menimbulkan permasalahan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai acuan bagi sekolah terkait aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB), Karena berdasarkan kalender pendidikan PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai pada bulan Mei 2024 ini.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Duwel Rawing. Mengatakan, keluhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak terjadi di perkotaan.