Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tahapan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Dikbud Lamandau, H AbdulKohar, saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 terdapat empat jalur penerimaan siswa yang diterapkan yaitu melalui sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025 akan segera dimulai dan dalam pelaksanaan biasanya ada masalah yang timbul. Khususnya terkait proses PPDB tersebut.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan, PPDB sudah menjadi agenda nasional yang terkadang menaruh perhatian dalam tanda kutip sering menimbulkan permasalahan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai acuan bagi sekolah terkait aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB), Karena berdasarkan kalender pendidikan PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai pada bulan Mei 2024 ini.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Duwel Rawing. Mengatakan, keluhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak terjadi di perkotaan.
Wakil Kepala Sekolah Bagian Humas dan Publikasi SMAN 5 Palangka Raya, Lukman Juhara mengungkapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digelar sejak tanggal 26 Juni 2023-3 Juli 2023 telah usai.
Tahapan selanjutnya tinggal  pengumuman seleksi PPDB yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2023 melalui http://ppdb.sman5palangkaraya.sch.id. Selanjutnya proses pendaftaran ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi, yakni tanggal 6-8 Juli 2023.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M. Hasan Busyairi memberikan peringatan kepada para panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya.
Menurutnyaa, dalam proses penerimaan tersebut, panitia  bisa bersikap profesional, transparan dan tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) selama PPDB berlangsung. Hal tersebut bertujuan untuk menerapkan sikap profesional, transparan dan akuntabel dalam birokrasi pelayanan publik. Terutama pada ranah pendidikan.
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah Kalteng mendapatkan pengawasan dari Ombudsman-RI Perwakilan Provinsi Kalteng. Pengawasan terhadap PPDB ini dilakukan agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan atau terjadi penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman-RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Dr Raden Biroum Bernardianto, Senin (27/6).
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyebutkan terdapat enam SMP di kota setempat yang akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022/2023 secara online.