Kasus pencurian 6 karung 50 kilogram ubi jalar yang ditangani oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kapolsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng, Kompol Saipul Anwar, S.H menyatakan kasus penggelapan seunit sepeda motor dengan tersangka berinisial S (34) alias Isur telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, Jumat (22/9).
Warga dibuat kebingungan atas penemuan seunit sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya pada kawasan Jalan G Obos XXIII, Kota Palangkaraya.
Polsek Pahandut amankan tersangka penggelapan sepeda motor.
“Penahanan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial S (34) alias Isur. Pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut, akibat diduga kuat sebagai tersangka Tindak Pidana Penggelapan terhadap seunit sepeda motor korban atas nama Ijar Riani,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Rabu (26/7).
Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil dan penganiayaan pada wilayah hukumnya.
Salah satu barak milik warga di Jalan Temanggung Tilung IX, dirusak oleh seorang pemuda yang diduga mabuk, tidak hanya itu pemuda yang mengamuk tersebut memukuli seorang pelajar, Senin (24/10/2022).