Narkoba golongan I jenis kristal putih sabu seberat 497, 37 dan extacy sebanyak 17 butir dimusnahkan ke dalam larutan detergen. Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut dilakukan Polres Bartim setelah berhasil menggagalkan peredarannya masuk ke Kabupaten Bartim.