Kasi Propam Polresta Palangka Raya, Ipda Yudi Wahyudi melakukan pemeriksaan sikap tampang dan penampilan seluruh personel Polresta Palangka Raya, usai upacara di halaman Mapolresta Palangka Raya, Kamis (16/6). Itu dilakukan untuk memastikan disiplin seluruh personel Polres Palangka Raya.
Resedivis yang pernah menjalani 2 dua kali hukuman pidana pada tahun 2017 dan 2019 berinisial RZ (23), lagi-lagi harus mendekam di penjara. Dia kembali ditangkap polisi, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 13.30 wib.