Seorang pria berinisial SDR (47), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui.
Ia diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di salah satu perusahaan di Kecamatan Satui pada 13 Desember 2024.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa sebanyak 20 personel polisi sudah menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam rangka mencegah penimbunan dan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, personel Polsek Hanau melakukan patroli dan mengunjungi SPBU Pembuang Hulu I.
Di balik seragam kebanggaan dan lencana yang melambangkan kewibawaan, mencuat kabar yang mengungkap sisi gelap seorang anggota polisi.
Ipda RN, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Maros, terjerat dalam sebuah skandal yang mengguncang dunia kepolisian.
Beberapa waktu lalu, Suriansyah Halim SH MH selaku kuasa hukum tersangka Brigadir AK, membeberkan kronologi penembakan yang menewaskan sopir ekspedisi di wilayah Kabupaten Katingan. Dari kronologi tersebut, banyak poin menarik yang bisa menjadi pintu masuk aparat melakukan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
Pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian masih kerap terjadi. Sepanjang 2024, beberapa kasus yang melibatkan personel Korps Bhayangkara menjadi atensi banyak pihak. Terutama kasus penembakan terhadap seorang pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Kasus tersebut kian mendapat sorotan saat fakta demi fakta terungkap. Berikut rangkuman beberapa catatan hitam personel Polri pada 2024.
Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia oleh oknum polisi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.
Insiden penganiayaan terjadi di Jalan G. Obos, Komplek Perumahan Tirta Mas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (19/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, seorang wanita berinisial YS (49), mengalami luka serius akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto memastikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota Samapta Polresta Palangkaraya, Brigadir AK berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu dijatuhkan lantaran oknum tersebut telah melakukan pembunuhan dan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Katingan, Kalteng.