Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah memasang spanduk larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Taman Kota di Jalan Yos Sudarso, demi menjaga fungsi taman kota di Palangkaraya.
Dalam rangka menyukseskan penilaian Adipura di Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan kegiatan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) Pasar Besar, Minggu (4/9) kemarin.