28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terapkan Perda, Satpol PP Pasang Spanduk dan Berikan Imbauan

PKL Dilarang Berjualan di Taman Kota Jalan Yos Sudarso

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah memasang spanduk larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Taman Kota di Jalan Yos Sudarso, demi menjaga fungsi taman kota di Palangkaraya.

Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto, menjelaskan bahwa selain memasang spanduk, ada juga tindakan terukur dengan memberikan imbauan setiap malam kepada para PKL.

“Saya rasa tidak perlu ada tindakan tegas. Kami sudah memberikan waktu yang cukup selama 1 minggu. Nanti pada saatnya tunggu saja hari Minggu sore (22/10) seperti apa tindakannya, nah itu dilihat. Tapi yang pasti tidak ada pemaksaan, tidak ada sistem angkut, dan tidak ada kekerasan,” ujar Berlianto usai menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kota Palangkaraya, Jumat (20/10).

Ia menambahkan. Untuk titik-titik yang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Taman Kota, mulai dari jalan Yos Sudarso, kiri dan kanan, dari Bundaran Besar hingga Jalan C. Bangas TVRI.  “Nah itu kan semua Taman Kota, nanti akan disterilisasikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Puji Desain Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman

Kemudian juga masih ada yang terlihat berjualan di sekitar Taman Kota. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan waktu 1 minggu, namun setiap saat pihaknya memberitahukan dan mudah-mudahan dengan diberitahukan hal ini tanpa harus dipaksa para pedagang sudah bisa menghindar.

Untuk kedepannya, pihaknya akan tetap menjaga taman tersebut sebagaimana fungsi taman. Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2019. Sudah jelas pada Pasal 17 bahwa taman tidak boleh ada aktivitas apapun termasuk jual beli.

“Nanti juga akan ada sekuriti taman, kita juga akan libatkan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Nah, kita juga akan berkolaborasi dengan mereka,” terangnya.

Para pedagang ini dipindahkan ke Pasar Datah Manuah, di halaman Pasar Data Manuah. Sehingga para pedagang diminta untuk mencari tempat agar pada hari Minggu (22/10) atau malam Senin besok tidak bingung mencari tempat.

Baca Juga :  Satpol PP Bergerak Tertibkan PKL Pasar Besar Palangka Raya , Ini Tujuannya

“Tempat ini gratis selama 3 bulan sampai Desember. Setelah itu akan kita tata. Paling nanti yang akan kita minta adalah untuk listrik, dan itu secara resmi akan masuk ke PAD. Kemarin sudah ada 37 pedagang yang terdata, berapapun jumlahnya akan tetap kita upayakan,” jelas Berlianto, seraya mengataka setelah 3 bulan ke depan, pembayarannya akan ditentukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangkaraya dan akan langsung disetorkan ke kas daerah.(ana/*/)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah memasang spanduk larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Taman Kota di Jalan Yos Sudarso, demi menjaga fungsi taman kota di Palangkaraya.

Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto, menjelaskan bahwa selain memasang spanduk, ada juga tindakan terukur dengan memberikan imbauan setiap malam kepada para PKL.

“Saya rasa tidak perlu ada tindakan tegas. Kami sudah memberikan waktu yang cukup selama 1 minggu. Nanti pada saatnya tunggu saja hari Minggu sore (22/10) seperti apa tindakannya, nah itu dilihat. Tapi yang pasti tidak ada pemaksaan, tidak ada sistem angkut, dan tidak ada kekerasan,” ujar Berlianto usai menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kota Palangkaraya, Jumat (20/10).

Ia menambahkan. Untuk titik-titik yang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Taman Kota, mulai dari jalan Yos Sudarso, kiri dan kanan, dari Bundaran Besar hingga Jalan C. Bangas TVRI.  “Nah itu kan semua Taman Kota, nanti akan disterilisasikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Puji Desain Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman

Kemudian juga masih ada yang terlihat berjualan di sekitar Taman Kota. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan waktu 1 minggu, namun setiap saat pihaknya memberitahukan dan mudah-mudahan dengan diberitahukan hal ini tanpa harus dipaksa para pedagang sudah bisa menghindar.

Untuk kedepannya, pihaknya akan tetap menjaga taman tersebut sebagaimana fungsi taman. Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2019. Sudah jelas pada Pasal 17 bahwa taman tidak boleh ada aktivitas apapun termasuk jual beli.

“Nanti juga akan ada sekuriti taman, kita juga akan libatkan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Nah, kita juga akan berkolaborasi dengan mereka,” terangnya.

Para pedagang ini dipindahkan ke Pasar Datah Manuah, di halaman Pasar Data Manuah. Sehingga para pedagang diminta untuk mencari tempat agar pada hari Minggu (22/10) atau malam Senin besok tidak bingung mencari tempat.

Baca Juga :  Satpol PP Bergerak Tertibkan PKL Pasar Besar Palangka Raya , Ini Tujuannya

“Tempat ini gratis selama 3 bulan sampai Desember. Setelah itu akan kita tata. Paling nanti yang akan kita minta adalah untuk listrik, dan itu secara resmi akan masuk ke PAD. Kemarin sudah ada 37 pedagang yang terdata, berapapun jumlahnya akan tetap kita upayakan,” jelas Berlianto, seraya mengataka setelah 3 bulan ke depan, pembayarannya akan ditentukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangkaraya dan akan langsung disetorkan ke kas daerah.(ana/*/)

Terpopuler

Artikel Terbaru