Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar apel pemberangkatan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Polres Lamandau, Sabtu (22/2). Hal itu guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) memberikan penghaargaan yang setinggitingginya, sekaligus menyampaikan ucapan terimakasih, terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima atau menolak permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Polres Lamandau akan melakukan patroli dan pengamanan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025). Khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau. Pasalnya Lamandau juga masuk dalam agenda putusan MK terhadap sengketa pilkada 2024 lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Baik gubernur, bupati, dan wali kota. Demi memastikan agenda tersebut berjalan dengan baik, Polri mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan sidang pleno tersebut.Â
Pemerintah Pusat memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Penundaan ini berlaku baik bagi daerah yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang tidak ada gugatan.
Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 13 Januari 2025, telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Tak terkecuali PHPU untuk Kabupaten Lamandau.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini, Wikarya F Dirun menyebut permohonan pemohon yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata akan kandas di pemeriksaan pendahuluan.