Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sepuluh butir pil ekstasi di Kota Palangka Raya
Seorang pemuda berinisial HS (24) warga Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.