Gubernur Agustiar Sabran menegaskan CSR PBS di wilayah Kalteng harus dilakukan secara tepat sasaran dan terukur, agar benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah pusat mengambil langkah tegas kepada perusahaan tambang batu bara di Kalteng (data lihat di tabel), saksi berupa pengehentian operasional terpaksa diberikan oleh Kementerian Energi
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.