Miris. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau. Kali ini pelakunya adalah bapak tirinya sendiri.
Ya pria berusia 43 tahun itu, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang kini berusia 18 tahun. Bahkan dari perbuatan tersbut, diduga kini anak tirinya harus menanggung hamil 7 bulan.
Seorang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di Banjarbaru berinisial NA (22) diperkosa dua pria sekaligus, ketika sedang mabuk berat pada Rabu (24/7) dinihari.
Tak hanya melakukan pemerkosaan secara bergantian, pelaku MRF (27) yang berdomisili di Martapura, Kabupaten Banjar, dan SR (25) warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) itu, juga diduga mencuri uang di tas milik korban.
Ada fakta menarik dari kasus pemerkosaan nenek berumur 54 tahun yang terjadi di Kabupaten Tapin. Tersangka N (29) ternyata sempat kabur ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
Ternyata pelaku pemerkosaan nenek-nenek berinisial N berumur 29 warga Kecamatan Tapin Tengah, yang ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Tapin adalah residivis.
Seorang anak gadis berusia 13 tahun tidak berkutik ketika dicabuli dua orang rekannya yang juga masih di bawah umur di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Dua pelaku lelaki berusia 15 tahun dan 16 tahun itu berhasil membujuk korban untuk jalan-jalan, namun ternyata digiring dan disekap ke dalam rumahnya.
Aksi bejat alias tidak terpuji dilakukan seorang ayah berinisial OM (40) di Kabupaten Seruyan ini harus berakhir. Pasalnya, bukannya melindungi anak, justru dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.