Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 13 Januari 2025, telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Tak terkecuali PHPU untuk Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Aulia, dari Kejari Lamandau telah melimpahkan berkas tahap II perkara tindak pidana perjudian kepada penyidik, belum lama ini. Diketahui perkara ini, melibatkan empat tersangka, yakni Agus Prengki, Edy Sukirno, Andri Saputra, dan Muhtar Sidik.
Kejaksaan Negeri Lamandau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya, Selasa (3/12/24).
”Saudara Saksi, sebagai karyawan di Perusahaan P, apakah Saudara tahu hubungan Tuan T dengan Perusahaan P?” ”Tahu, Pak Hakim. Perusahaan P adalah penyewa, sedangkan Tuan T adalah pemilik bangunan dua lantai di Distrik D yang disewa Perusahaan P.”