Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu setelah tes urine di sebuah perusahaan di Kabupaten Kapuas menunjukkan hasil positif.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Seorang kakek berinisial TG (58) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Wisma D’Jor, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Dua pria kurir sabu, Iksan Badawi dan Hamrullah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti secara hukum menjadi perantara jual beli sabu di wilayah Lamandau.
Seorang pemuda berinisial AR (23) asal Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Peredaran narkoba jenis  sabu di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau terbilang berjalan dengan masif . Pengedar bahkan ada sampai mendatangi target berkali-kali agar mau mengkonsumsi sabu, hingga akhirnya menjadi kurir sabu.
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu rupanya tidak kenal wilayah. Pasalnya peredaran narkotika tidak hanya terjadi di perkotaan saja melainkan di wilayah pedesaan juga terjadi.