PPPK dipastikan bakal mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu, THR - seperti halnya yang didapat PNS - juga bakal diterima. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapat hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti halnya yang diberikan kepada PNS.
Pensiun merupakan waktu berakhirnya bekerja karena telah melewati usia produktif. Bagi Aparatus Sipil Negara (ASN), aturan batas umur pensiun mengalami perubahan setelah Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023 disahkan.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu mengatakan sebanyak 47 PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotim pensiun.